SANDRA NOFIANA, 12101183055 (2022) PENGETAHUAN, PEMAHAMAN, SIKAP DAN PERILAKU HUKUM PEMILIK KAFE TERHADAP KEWAJIBAN MEMBAYAR ROYALTI LIVE MUSIK PRESPEKTIF TEORI KESADARAN HUKUM DAN MAQASID SYARIAH (STUDI KASUS PADA KAFE KOPI TEPI SAWAH, LOCAFORE, RUMAH NGOPI DI KECAMATAN BABAT). [ Skripsi ]
This is the latest version of this item.
|
Text
COVER.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (368kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (157kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (318kB) | Preview |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (560kB) |
||
Text
BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (217kB) |
||
Text
BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (362kB) |
||
Text
BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (279kB) |
||
Text
BAB VI.pdf Restricted to Repository staff only Download (168kB) |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (250kB) | Preview |
Abstract
Penelitian ini di latar belakangi oleh banyaknya kafe yang di dirikan tetapi tidak mau membayar royalti dan sebagian besar masyarakat sadar akan perlunya hukum, namun dalam dewasa ini mereka cenderung mengabaikan beberapa peraturan dan itu menjadi tolak ukur lemahnya tingkat kesadaran hukum yang ada dalam masyarakat. Tingkat kesadaran hukum lemah maka akan menimbulkan keresahan di dalam masyarakat tersebut dan juga akan menjadikan tidak berjalannya Peraturan Pemerintah yang telah dibuat dan tidak akan menjadi efektif. Semakin tinggi tingkat kesadaran hukum masyarakat maka ketertiban masyarakat akan semakin teratur dan mudah untuk memajukan bangsa. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1). Bagaimana pengetahuan, pemahaman, sikap dan perilaku hukum pemilik kafe terhadap pembayaran royalti live musik 2). Bagaimana pengetahuan, pemahaman, sikap dan perilaku hukum pemilik kafe terhadap pembayaran royalti live musik ditinjau dari teori kesadaran hukum 3). Bagaimana pengetahuan, pemahaman, sikap dan perilaku hukum pemilik kafe terhadap pembayaran royalti live musik ditinjau dari teori maqasid syariah Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum empiris. Metode ini berfungsi untuk melihat hukum dalam arti yang sebenarnya dan mengkaji bagaimana hukum bekerja dalam masyarakat dengan menggunakan fakta-fakta empiris yang diperoleh dari perilaku manusia dan pendekatan kualitatif sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data diskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang atau perilaku yang diamati Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1). Para pemilik kafe mengetahui adanya Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2021, tetapi mereka tidak memahami teknis atau alur dari kewajiban pembayaran royalti live musik. Kemudian terhadap sikap dan pola perilaku para pemilik kafe bisa dilihat mengenai berlaku dan tidaknya suatu aturan hukum dalam masyarakat dan itu belum terealisasikan. 2). Kesadaran hukum ini tidak berjalan dengan beriringan apabila tidak memperhatikan beberapa dari indikator kesadaran hukum, yaitu pengetahuan, pemahaman, sikap dan perilaku. Dari keempat indikator di atas menunjukkan pada tingkatan-tingkatan kesadaran hukum tertentu di dalam perwujudannya. Apabila seseorang hanya mengetahui hukum, maka dapat dikatakan bahwa tingkat kesadaran masih rendah, kalau dia telah berperilaku sesuai dengan hukum, maka kesadaran hukumnya tinggi. Seperti halnya tingkat kesadaran hukum pemilik kafe di kecamatan Babat masih relativ rendah dan itu terbukti dari hasil wawancara yang menunjukkan bahwasanya mereka hanya mengetahui sekilas tentang peraturan pemerintah yang mengatur kewajiban membayar royalti live musik tanpa ingin memahami lebih dalam bagaimana teknis dan prosedurnya. 3). Berdasarkan tingkat kesadaran pemilik kafe di kecamatan Babat terhadap kewajiban membayar royalti live musik rendah maka mengakibatkan tidak sejalan dengan maqashid syari‟ah sebab dalam maqashid syari‟ah terdapat hifz al-mal yaitu penjagaan harta . Pemeliharaan harta atau dalam hal ini royalti dapat tersampaikan kepada individu. Agar bisa melangsungkan kegiatan muamalah dengan baik. Islam mengharamkan pencurian, perampokan, penipuan yang bertujuan mengambil harta orang lain dengan cara bathil, oleh sebab itu seyogyanya royalti tersebut dapat tertunaikan secara benar sebagaimana mestinya.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Ekonomi Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | 12101183055 SANDRA NOVIANA |
Date Deposited: | 27 Sep 2022 03:51 |
Last Modified: | 27 Sep 2022 03:51 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/30937 |
Available Versions of this Item
-
PENGETAHUAN, PEMAHAMAN, SIKAP DAN PERILAKU
HUKUM PEMILIK KAFE TERHADAP KEWAJIBAN
MEMBAYAR ROYALTI LIVE MUSIK PRESPEKTIF TEORI
KESADARAN HUKUM DAN MAQASID SYARIAH
(STUDI KASUS PADA KAFE KOPI TEPI SAWAH,
LOCAFORE, RUMAH NGOPI DI KECAMATAN BABAT). (deposited UNSPECIFIED)
- PENGETAHUAN, PEMAHAMAN, SIKAP DAN PERILAKU HUKUM PEMILIK KAFE TERHADAP KEWAJIBAN MEMBAYAR ROYALTI LIVE MUSIK PRESPEKTIF TEORI KESADARAN HUKUM DAN MAQASID SYARIAH (STUDI KASUS PADA KAFE KOPI TEPI SAWAH, LOCAFORE, RUMAH NGOPI DI KECAMATAN BABAT). (deposited 27 Sep 2022 03:51) [Currently Displayed]
Actions (login required)
View Item |