DELLA APRILIA IMBAR SARI, 12101183010 (2023) JUAL BELI ONLINE DENGAN PEMBAYARAN TUNDA DITINJAU DARI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 77/POJK.01/2016 DAN FIQIH MUAMALAH (Studi Kasus Pada ShopeePayLater). [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (5MB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (4MB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (4MB) | Preview |
|
Text
BAB I.pdf Download (4MB) |
||
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (4MB) |
||
Text
BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (4MB) |
||
Text
BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (4MB) |
||
Text
BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (4MB) |
||
Text
BAB VI.pdf Restricted to Repository staff only Download (4MB) |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (4MB) | Preview |
Abstract
Della Aprilia Imbar Sari, 12101183010, Jual Beli Online dengan Pembayaran Tunda ditinjau dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 dan Fiqih Muamalah (Studi Kasus pada ShopeePayLater),Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung,2022, Pembimbing : Dr. Budi Kolistiawan, M.E.I Kata Kunci: Jual Beli Online, ShopeePayLater, Fiqih Muamalah Konteks penelitian ini memunculkan permasalahan baru bagi syariat Islam adalah semakin maraknya praktik jual beli online dengan sistem pembayaran tunda biasa disebut dengan “Beli Sekarang Bayar Nanti”. Praktik jual beli ini dilatarbelakangi oleh marketplace yang menciptakan aplikasi belanja online dengan pembayaran sistem tunda. Dalam Fiqih Muamalah dapat dikaji menggunakan beberapa akad, akad yang pertama yaitu akad qard dalam akad qard dijelaskan bahwa pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali, atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharap imbalan. Memberikan pinjaman atau utang piutang memiliki nilai kebaikan dan berpahala di sisi Allah Swt. Akad kedua akad ju‟alah yang membolehkan transaksi tersebut disebabkan adanya wasilah berupa barang, jasa dan aplikasi. Seolah, pihak konsumen melalui penyintas berupa aplikasi itu sedang bilang ke provider. “Aku sedang membeli barang/jasa ini, danaku kurang, tolong carikan aku utangan nanti kamu saya kasih 10% dari dana itu yang aku bayar dalam satu tahun”. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 bermuamalah dalam transaksi jual beli online secara normatif dapat diuraikan bahwa kecanggihan teknologi informasi dapat memunculkan banyak inovasi salah satunya dengan fintech adalah sebuah layanan dalam lembaga keuangan non bank yang memanfaatkan teknologi informasi sebagai alat untuk menjangkau konsumennya. Fintech yang mulai eksis dan lebih dikenal oleh masyarakat yaitu jenis Peer to peer Lending yaitu jenis fintech P2P Lending ini bergerak dibidang pinjaman uang, maka Otoritas Jasa Keuangan yang memiliki kewenangan untuk mengawasi dan mengatur lembaga keuangan telah mengeluarkan peraturan untuk transaksi online dengan selanjutnya disebut sebagai POJK LPMUBTI. Fokus Penelitian dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana praktik jual beli online dengan pembayaran tunda menggunakan ShopeePayLater? 2) Bagaimana praktik jual beli online dengan pembayaran tunda menggunakan ShopeePayLater ditinjau dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 ? 3) Bagaimana tinjauan fiqih muamalah terhadap jual beli online dengan pembayaran tunda menggunakan ShopeePayLater? Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif secara deskriptif (berupa kata-kata tulisan). Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa observasi wawancara dengan para pengguna ShopeePayLater, pihak Shopee, dosen muamalah, tokoh agama secara semi terstruktur dan dokumentasi. Teknik analisis data terdiri dari tiga alur kegiatan yang terjadi secara bersamaan yaitu: kondensasi data, penyajian data, penarikan kesimpulan untuk verifikasi. Sedangkan pengecekan keabsahan data peneliti menggunakan triangulasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : 1) Praktik jual beli online dengan pembayaran tunda dalam ShopeePayLater di aplikasi Shopee dipraktikkan antara pembeli dengan penjual, dimana pembeli setuju membeli barang yang ditawarkan penjual di aplikasi Shopee, tetapi pembayaran dilakukan oleh pembeli dengan berhutang kepada pihak ShopeePayLater untuk membayar secara tunai kepada penjual, dengan kewajiban membayar secara angsuran kepada ShopeePayLater dalam jangka waktu 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan angsuran, berupa pinjaman pokok dan tambahan berupa biaya admin sebesar 1%, biaya penanganan sebesar 2,95% dan biaya denda keterlambatan sebesar 5%. 2) Praktik jual beli online dengan pembayaran tunda menggunakan ShopeePayLater di aplikasi Shopee telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Khususnya Pasal 1 karena pembeli melakukan pemesanan barang kepada penjual melalui aplikasi Shopee, namun sebelumnya telah melakukan pengajuan penggunaan fitur ShopeePayLater dan telah disetujui, sehingga pembayaran atas pembelian barang sah dilakukan oleh ShopeePayLater dengan akad utang piutang dan pembeli setuju untuk membayar utang tersebut beserta bunganya kepada ShopeePayLater. 3) Ditinjau dari fiqih muamalah, jual beli online dengan pembayaran tunda dalam ShopeePayLater hukumnya haram karena merupakan akad qard yang mempersyaratkan tambahan pengembalian dari utang pokok sehingga termasuk riba qardy.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Ekonomi Islam Ekonomi > Jual Beli Ekonomi > Pinjaman Ekonomi > Toko Online |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | S1 12101183010 DELLA APRILIA IMBAR SARI |
Date Deposited: | 13 Jun 2023 01:25 |
Last Modified: | 13 Jun 2023 01:25 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/36304 |
Actions (login required)
View Item |