PENETAPAN HARGA SAYUR ORGANIK DITINJAU DARI FIKIH MUAMALAH (Studi Kasus di Desa Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang Kabupaten Malang)

MUHAMMAD MINHAJUL FIRDAUS, 12101193148 (2023) PENETAPAN HARGA SAYUR ORGANIK DITINJAU DARI FIKIH MUAMALAH (Studi Kasus di Desa Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang Kabupaten Malang). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (259kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (95kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (151kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (180kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (169kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (446kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (221kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (32kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (137kB) | Preview

Abstract

M Minhajul Firdaus, 12101193148, Penetapan Harga Sayur Organik Ditinjau dari Fikih Muamalah (Studi Kasus di Desa Cemorokandang Kecamatan kedungkandang Kabupaten Malang), Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2023, Pembimbing: Dr. Zulfatun Ni’mah, S.H.I., M.Hum. Kata Kunci : Penetapan harga, Sayuran organik, Fikih Muamalah Perkembangan Fenomena sayuran organik menjadi trend tersendiri bagi sebagian petani dan wirausaha rumahan. Petani sayuran organik di desa Cemorokandang mempunyai tempat penjualan seperti ASO(Abang Sayur Organik) sebagai pengepul. Akan tetapi terjadi pertimpangan harga yang tinggi antara petani dan ASO sebagai pengepul dalam penetapan harga sayuran organik. Sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai proses penetapan harga sayuran organik dan hukumnya berdasarkan fikih muamalah. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana penetapan harga sayur organik di desa Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang Kabupaten Malang?; 2) Bagaimana tinjauan fikih muamalah terhadap penetapan harga sayur organik di desa Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang Kabupaten Malang? Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan penelitian hukum empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara dengan pelaku sayuran organik di Desa Cemorokandang yaitu petani,penepul dan konsumen, observasi pada dengan pelaku sayuran organik di Desa Cemorokandang dan dokumentasi. Pada teknik analisis data, penulis menggunakan analisis deskriptif yaitu kondensasi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan ,sedangkan pengecekan keabsahan data menggunakan metode triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Penetapan harga sayuran organik di Desa Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang Kabupaten Malang dilakukan oleh petani dengan ASO (Abang Sayur Organik) selaku pengepul secara tawar menawar sehingga terjadi kerelaan antara kedua belah pihak,; 2) Ditinjau dari fikih muamalah, penetapan harga sayuran organik di Desa Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang Kabupaten Malang antara petani dan ASO diperbolehkan karena tidak terdapat unsur kedzaliman di dalamnya dan telah ada kerelaan antara kedua belah pihak.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 12101193148 MUHAMMAD MINHAJUL FIRDAUS
Date Deposited: 22 Aug 2023 03:38
Last Modified: 22 Aug 2023 03:38
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/39084

Actions (login required)

View Item View Item