ANALISIS PUTUSAN SENGKETA HARTA BERSAMA DALAM PERSPEKTIF TEORI KEADILAN HANS KELSEN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Blitar dan Putusan Pengadilan Agama Ngawi)

HAIKAL DIENAWA ZURAIDI, 12102183065 (2023) ANALISIS PUTUSAN SENGKETA HARTA BERSAMA DALAM PERSPEKTIF TEORI KEADILAN HANS KELSEN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Blitar dan Putusan Pengadilan Agama Ngawi). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (3MB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (3MB) | Preview
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (3MB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (3MB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (3MB) | Preview

Abstract

Haikal Dienawa Zuraidi, NIM. 12102183065 “Analisis Putusan Sengketa Harta Bersama Dalam Perspektif Teori Keadilan Hans Kelsen (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Blitar dan Putusan Pengadilan Agama Ngawi), Hukum Keluarga Islam, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Pembimbing : Prof. Dr. Iffatin Nur, M.Ag. Kata Kunci : Harta Bersama ; Teori Keadilan ; Putusan Penelitian ini dilatarbelakangi adanya gugatan harta bersama yang biasanya terjadi setelah perceraian disetiap Pengadilan Agama, khusunya yang dikutip oleh peneliti yaitu Putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor: 1821/Pdt.G/2019/PA.BL, Putusan Pengadilan Agama Ngawi Nomor: 1361/Pdt.G/2022/PA.Ngw dan Putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor: 1406/Pdt.G/2022/PA.BL. dimana setiap putusan memiliki pembagian yang berbeda beda, hanya saja dalam putusan no. 1821/Pdt.G/2019/PA.BL dan putusan no. 1361/Pdt.G/2022/PA.Ngw Majlis Hakim sedikit penyimpangi pasal 97 KHI yang menjadi dasar hukum pembagian harta bagi janda dan duda cerai hidup. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana Disparitas putusan sengketa harta bersama Putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor: 1821/Pdt.G/2019/PA.BL, Putusan Pengadilan Agama Ngawi Nomor: 1361/Pdt.G/2022/PA.Ngw dan Putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor: 1406/Pdt.G/2022/PA.BL. 2) Bagaimana putusan sengketa harta bersama di Pengadilan Agama Blitar dan Pengadilan Agama Ngawi dalam putusan No. 1821/Pdt,G/2019/PA.BL putusan No 1361/Pdt.G/2022/PA.Ngw dan putusan No. 1406/Pdt.G/2022/PA.BL dalam perspektif Teori Keadilan Hans Kelsen. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode penelitian library research atau penelitian kepustakaan dengan jenis penelitian normatif, pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang undangan (statute approach). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah hasil putusan No. 1821/Pdt,G/2019/PA.BL, putusan No 1361/Pdt.G/2022/PA.Ngw dan putusan No. 1406/Pdt.G/2022/PA.BL, data-data yang bersifat kepustakaan, dengan cara mengumpulkan informasi dan sumber data, seperti buku referensi, hasil penelitian sebelumnya yang sejenis, artikel, catatan, berbagai jurnal. Sedangkan teknik analisis data menggunakan teknik analisis data kualitatif : Pertama, reduksi data. Kedua, Penyajian data. Ketiga, penarikan kesimpulan menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Dalam putusan No. 1821/Pdt,G/2019/PA.BL Majlis Hakim memberikan hasil pembagian harta bersama dengan ketentuan 40% untuk tergugat (suami) dan 60% untuk tergugat (istri) dengan alasan karena memang istrilah yang berpenghasilan paling besar sedangkan suami hanya seorang sopir. Dalam putusan No 1361/Pdt.G/2022/PA.Ngw Hakim memberikan hasil pembagian harta bersama dengan ketentuan 60% untuk suami dan 40% untuk istri dengan alasan karena ada bantuan orang tua dari pihak suami terkait harta bersama tersebut. Dalam putusan No. 1406/Pdt.G/2022/PA.BL Hakim memberikan hasil pembagian harta bersama dengan ketentuan masing-masing 50% sama rata sesuai dengan pasal 97 KHI. 2) Pandangan Teori Keadilan Hans Kelsen dalam putusan No. 1821/Pdt,G/2019/PA.BL, putusan No 1361/Pdt.G/2022/PA.Ngw dan putusan No. 1406/Pdt.G/2022/PA.BL memang sudah sesuai dengan tiga kategori meliputi Hukum Harus Menjamin Kepentingan Dasar dan Kebahagiaan. Hukum Harus Mampu Menciptakan Perdamaian. Hukum yang Adil dapat diwujudkan melalui ketentuan hukum yang memprioritaskan keadilan, keteraturan, ketertiban dan perdamaian.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Keluarga Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 12102183065 HAIKAL DIENAWA ZURAIDI
Date Deposited: 14 Nov 2023 02:34
Last Modified: 14 Nov 2023 02:34
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/41531

Actions (login required)

View Item View Item