HUKUM SUAMI ISTRI BERMESRAAN DI MEDIA SOSIAL (Studi Pandangan Ibnu Qudamah dan Wahbah Al-Zuhaili)

ULFA ASYIFATUL HUSNA, 126102201045 (2024) HUKUM SUAMI ISTRI BERMESRAAN DI MEDIA SOSIAL (Studi Pandangan Ibnu Qudamah dan Wahbah Al-Zuhaili). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (235kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (53kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (333kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (357kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (157kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (254kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (236kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (162kB)
[img] Text
BAB VII.pdf
Restricted to Registered users only

Download (96kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB)

Abstract

Ulfa Asyifatul Husna, NIM. 126102201045, Hukum Suami Istri Bermesraan di Media Sosial (Studi Pandangan Ibnu Qudamah dan Wahbah Al-Zuhaili), Program Studi Hukum Keluarga Islam, Universitas Islam Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2024, Pembimbing: Dr. H. Asmawi, M.Ag. Kata Kunci: suami istri bermesraan, media sosial, Ibnu Qudamah dan Wahbah Al-Zuhaili Penelitian ini dilatarbelakangi maraknya pasangan suami istri muda membagikan moment kemesraan atau keromantisannya secara berlebihan di media sosial baik melaui youtube, instagram, tiktok, dan sebagainya. Pasangan yang sudah sah menjadi suami istri memang halal untuk bemesraan. Namun, jika kemesraan ini diunggah secara berlebihan tanpa difilter ditakutkan akan menimbulkan dampak negatif bagi sebagian masyarakat terutama bagi anak-anak. Hal ini belum dibahas secara jelas hukumnya di dalam Al-Qur’an maupun hadits Nabi Muhammad Saw. Rumusan dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana hukum suami istri bermesraan di media sosial pandangan Ibnu Qudamah?, 2) Bagaimana hukum suami istri bermesraan di media sosial pandangan Wahbah Al-Zuhaili?, 3) Bagaimana komparasi hukum suami istri bermesraan di media sosial pandangan Ibnu Qudamah dengan pandangan Wahbah Al-Zuhaili? Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui hukum suami istri bermesraan di media sosial pandangan Ibnu Qudamah; 2) Untuk mengetahui hukum suami istri bermesraan di media sosial pandangan Wahbah Al-Zuhaili; 3) Untuk mengetahui komparasi hukum suami istri bermesraan di media sosial pandangan Ibnu Qudamah dan Wahbah Al-Zuhaili. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode kualitatif dan jenis penelitian kepustakaan / literatur (library research). Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa pengamatan, pengumpulan data, dan menelaah dokumen. Sedangkan teknik analisa data menggunakan analisis kepustakaan yang menarik kesimpulan secara deduktif dan deskriptif dari semua data yang diperoleh atau dikumpulkan, kemudian menjelaskan secara spesifik gambaran yang sebelumnya bersifat umum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Menurut Ibnu Qudamah dalam Kitab Al-Mughni bahwa suami harus mempergauli istrinya dengan patut dan suami dilarang menggauli, mencium, maupun mencumbu istrinya di hadapan orang lain, sehingga hukum suami istri bermesraan di media sosial adalah haram. 2) Menurut Wahbah Al-Zuhaili dalam Kitab Fiqih Islam wa Adillatuhu bahwa suami harus mempergauli istrinya dengan baik dan berusaha melindunginya. Hukum memajang gambar baik di dinding rumah atau di media sosial adalah boleh, namun jika tidak menimbulkan fitnah atau mengundang syahwat, sehingga suami maupun istri yang memajang foto atau video mesra mereka di media sosial hukumnya haram apabila menimbulkan dampak negatif yang lebih luas. 3) Komparasi antara pandangan Ibnu Qudamah dan Wahbah Al-Zuhaili adalah perbedaannya terletak pada konteks yang dibahas dalam menjawab permasalahan hukum suami istri bermesraan di media sosial, pandangan Ibnu Qudamah menjelaskan hukum mencumbui istri di hadapan orang lain sedangkan Wahbah Al-Zuhaili menjelaskan hukum memajang gambar/foto di tempat umum dan persamaannya jika disimpulkan dari kedua pandangan tersebut jawabannya sama mengenai hukum suami istri bermesraan di media sosial adalah dilarang / haram.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Keluarga Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 126102201045 ULFA ASYIFATUL HUSNA
Date Deposited: 15 Mar 2024 07:02
Last Modified: 15 Mar 2024 07:02
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/44208

Actions (login required)

View Item View Item