ANALISIS YURIDIS HAK CUTI HAID, HAMIL DAN MELAHIRKAN BAGI PEKERJA PEREMPUAN PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN MAQASHID SYARI’AH

IZZATUSH SHABRINA, 12103193169 (2024) ANALISIS YURIDIS HAK CUTI HAID, HAMIL DAN MELAHIRKAN BAGI PEKERJA PEREMPUAN PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN MAQASHID SYARI’AH. [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (902kB)
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (764kB) | Preview
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (384kB)
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (911kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (996kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (380kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (857kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (434kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (446kB) | Preview
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (869kB)

Abstract

K Izzatush Shabrina, NIM 12103193169, Analisis Yuridis Hak Cuti Haid, Hamil, dan Melahirkan Bagi Pekerja Perempuan Pasca Berlakunya UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 Dalam Perspektif Hukum Positif dan Maqashid Syari‟ah, Program Studi Hukum Tata Negara, Universitas Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2023, Pembimbing: Dr. Kutbuddin Aibak, S.Ag., M.H.I Kata Kunci: Hak Cuti, Haid, Hamil, Melahirkan, Pekerja Perempuan, UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023, Hukum Positif, Maqashid Syari’ah Penelitian ini dilatarbelakangi dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini dinilai sangat lemah dan merugikan tenaga kerja perempuan karena tidak dicantumkannya pasal yang mengatur tentang hak cuti haid, hamil, dan melahirkan. Dalam konstitusi hak-hak atas rasa aman perempuan tersebut dijamin pada pasal 28G Ayat (1) UndangUndang Dasar 1945 dimana hak-hak perempuan ini mengamanatkan pada Negara untuk menjamin penikmatan hak tanpa adanya diskriminasi dan perbedaan gender. Perempuan berdasarkan fungsi biologisnya melahirkan suatu hak yaitu hak reproduksi yang harus dilindungi. Fungsi reproduksi perempuan meliputi masa menstruasi, masa pra dan pasca kehamilan serta masa menyusui. Ketiga fungsi ini sudah melekat pada setiap perempuan sehingga pelaksanaan perlindungan untuk menjaga hak- hak reproduksi perempuan itu suatu keharusan. Adapun rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini ialah: 1) Bagaimana pengaturan hak cuti haid, hamil, dan melahirkan bagi pekerja perempuan di Indonesia dalam perspektif hukum positif? 2) Bagaimana pengaturan hak cuti haid, hamil dan melahirkan bagi pekerja perempuan di Indonesia dalam perspektif maqashid syari‟ah? Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif atau penelitian hukum yang hanya meneliti bahan pustaka sehingga disebut juga penelitian hukum kepustakaan. Penelitian hukum ini dilakukan dengan cara menelaah semua peraturan perundang-undangan yang ada yang berhubungan dengan permasalahan di dalam penelitian ini. Hasil dari penelitian yang diperoleh ialah: 1) Pengaturan hak cuti haid, hamil, dan melahirkan bagi pekerja perempuan di Indonesia dalam perspektif hukum positif, pekerja perempuan mendapatkan perlindungan dari Negara dengan membuat peraturan undang-undang yang melindungi hak pekerja perempuan yaitu Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, UndangUndang Penghapusan Diskriminasi, Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Ketenagakerjaan. Namun dengan adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sangat disayangkan karena tidak mencantumkan hak-hak khusus perempuan tersebut yaitu hak cuti haid, hamil, dan melahirkan. 2) Pengaturan hak cuti haid, hamil, dan melahirkan bagi pekerja perempuan di Indonesia dalam perspektif maqashid syari‟ah, sesuai syari‟at islam dimana yangxvii sudah dijelaskan dalam maqshid syariah tujuan dalam mensyari‟atkan hukumhukumnya ialah mewujudkan kemaslahatan manusia dengan menjamin hal-hal yang dharuriyat, hajiyyat dan tahsiniyyat. Berkenaan dengan hak-hak reproduksi pekerja perempuan, maka aspek dharuriyyat adalah menjaga kesehatan dan keselamatan kerja, aspek hajiyyat adalah upah, dan aspek tahsiniyyat adalah fasilitas untuk peningkatan kesehatan reproduksi.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 12103193169 IZZATUSH SHABRINA
Date Deposited: 05 Apr 2024 08:15
Last Modified: 05 Apr 2024 08:15
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/44727

Actions (login required)

View Item View Item