VICKY ALFIONIKA, 126101201067 (2024) PENUNDAAN PEMBAYARAN UPAH KARYAWAN HARIAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG- UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA MENJADI UNDANG-UNDANG (Studi Kasus di UD Bahagia Mulya Jaya Kecamatan Pule Kabupaten Trenggalek). [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (113kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (15kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (146kB) | Preview |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (214kB) |
||
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (118kB) |
||
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (106kB) |
||
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (147kB) |
||
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (73kB) |
||
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (103kB) |
||
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (449kB) |
Abstract
Vicky Alfionika, 126101201067, Penundaan Pembayaran Upah Karyawan Harian Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Studi Kasus di UD Bahagia Mulya Jaya Kecamatan Pule Kabupaten Trenggalek), Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2024, Bapak Abd. Khair Wattimena, M.H. Kata Kunci: penundaan, pembayaran upah, undang-undang. Penelitian ini dilatarbelakangi adanya pembayaran upah yang tertunda di perusahaan UD Bahagia Mulya Jaya Kabupaten Trenggalek. Pembayaran upah yang seharusnya diberikan sesuai dengan kesepakatan yakni selepas kerja, namun pemilik perusahaan memberikannya di lain waktu. Yang mana dengan hal ini banyak karyawan yang mengeluh karena hak dari mereka tidak terpenuhi dengan baik. Dan hal tersebut sangat menyimpang dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1) Bagaimana sistem pengupahan yang tertunda di Perusahaan UD Bahagia Mulya Jaya Kecamatan Pule Kabupaten Trenggalek?; 2) Faktor tertundanya upah pada UD Bahagia Mulya Jaya Kecamatan Pule Kabupaten Trenggalek ditinjau dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang?; 3) Bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Islam terhadap pembayaran upah karyawan di perusahaan UD Bahagia Mulya Jaya Kecamatan Pule Kabupaten Trenggalek? Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Metode deskriptif adalah proses pencarian fakta dengan interpretasi yang tepat dengan mempelajari masalah-masalah yang terjadi dalam masyarakat. Penelitian kualitatif adalah penelitian yang difokuskan pada pemahaman mengenai masalah dalam kehidupan berdasarkan kebenaran yang holistis, kompleks, dan rinci. Datanya di peroleh dari dua sumber yakni sumber data primer dan sumber data sekunder, serta teknik pengumpulan data meliputi observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dari penelitian yang dilakukan, peneliti memperoleh jawaban sebagai berikut: 1) Pengupahan yang tertunda pada UD Bahagia Mulya Jaya yaitu terjadi pada pengupahan yang diberikan melalui periode harian. Pengupahan didapatkan dari perputaran hasil penjualan yang menyebabkan pemenuhan pembayaran upah terhadap karyawan pun menjadi tertunda. Upah diberikan atas dasar kesepakatan dan dihitung berdasarkan hasil output; 2) Faktor penundaan pembayaran upah karyawan harian pada UD Bahagia Mulya Jaya ditinjau dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang adalah kurang sesuai tepatnya dengan Pasal 88 ayat (2) yang berbunyi “Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemausiaan”; 3) Ditinjau dari prespektif hukum ekonomi Islam, pembayaran upah harian pada karyawan yang terjadi di UD Bahagia Mulya Jaya masih menyimpang dari hadis Rasulullah yang berbunyi “Berikan upah pekerja sebelum kering keringatnya” dan prinsip ekonomi Islam. Yang mana Islam mengajarkan bahwa hendaknya upah diberikan selepas kerja dan harus memperhatikan terpenuhinya kebutuhan pokok karyawan/buruh.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Ekonomi Islam Hukum > Undang-undang |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | 126101201067 VICKY ALFIONIKA |
Date Deposited: | 30 May 2024 08:23 |
Last Modified: | 30 May 2024 08:23 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/46389 |
Actions (login required)
View Item |