TINGKAT KESADARAN HUKUM TENAGA PENDIDIK DALAM PENERAPAN KESETARAAN GENDER DI LINGKUNGAN SEKOLAH DASAR TERHADAP SISWA-SISWI (Studi Kasus Sekolah Dasar di Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung)

ANJAR LUKI KRISTANTI, 126103203228 (2024) TINGKAT KESADARAN HUKUM TENAGA PENDIDIK DALAM PENERAPAN KESETARAAN GENDER DI LINGKUNGAN SEKOLAH DASAR TERHADAP SISWA-SISWI (Studi Kasus Sekolah Dasar di Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (887kB)
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (244kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (180kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (274kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (336kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (354kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (338kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (270kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (179kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (252kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Anjar Luki Kristanti, NIM. 126103203228, Tingkat Kesadaran Hukum Tenaga Pendidik Dalam Penerapan Kesetaraan Gender Di Lingkungan Sekolah Dasar Terhadap Siswa Siswi (Studi Kasus SD di Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung), Progam Studi Hukum Tata Negara, Universitas Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2024, Pembimbing Amrin Nurfieni., S.ST., M.H. Kata Kunci: Kesadaran Hukum, Tenaga Pendidik, Kesetaraan Gender Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kebijakan pemerintah mengenai pendidikan setara gender yang telah diupayakan sejak tahun 2003 sebagaimana terdapat dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, namun pada kenyataannya isu-isu ketimpangan gender yang terjadi di bidang pendidikan masih banyak ditemukan. Adanya sikap tenaga pendidik yang membedakan peran laki-laki dan perempuan dalam proses pendidikan mengakibatkan terbentuknya ketidaksetaraan gender, padahal untuk mewujudkan pendidikan setara gender melibatkan peran guru dalam menginternalisasi nilai-nilai kesetaraan gender. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah: 1) Bagaimana tingkat kesadaran hukum tenaga pendidik dalam penerapan kesetaraan gender di lingkungan Sekolah Dasar Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung terhadap siswa-siswi ? 2) Bagaimana upaya yang harus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran hukum tenaga pendidik dalam penerapan kesetaraan gender di lingkungan Sekolah Dasar Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung ?. Adapun tujuan penelitian ini yaitu: 1) Untuk mendeskripsikan tingkat kesadaran hukum tenaga pendidik dalam penerapan kesetaraan gender di lingkungan Sekolah Dasar Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung terhadap siswa-siswi. 2) Untuk mengetahui upaya yang harus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran hukum tenaga pendidik dalam penerapan kesetaraan gender di lingkungan Sekolah Dasar Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatakan kuantitatif dan instrumen penelitian menggunakan angket. Populasi dalam penelitian ini adalah guru pengajar Sekolah Dasar se Kecamatan Kauman. Adapun teknik pengambilan sample menggunakan teknik simple random sampling dengan menggunakan rumus Slovin diperoleh sampel sebanyak 168 responden dari total populasi 289 orang. Sedangkan teknik analisis data menggunakan perhitungan bantuan SPSS untuk melakukan uji validitas dan uji reliabilitas. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) tingkat kesadaran hukum tenaga pendidik dalam penerapan kesetaraan gender di lingkungan Sekolah Dasar Kecamatan Kauman terhadap siswa-siswi pada tingkat kategori sedang. Hal ini dapat dibuktikan dengan hasil nilai menunjukkan sebanyak 59 atau 35% berada pada tingkat kategori yang sedang. Tingkat kesadaran hukum tenaga pendidik pada kategori sedang dipengaruhi oleh kurangnya pengetahuan, pemahaman, sikap dan perilaku tenaga pendidik terkait kebijakan pendidikan setara gender. 2) Upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kesadaran hukum tenaga pendidik Sekolah Dasar terkait penerapan kesetaraan gender di lingkungan sekolah adalah penyuluhan hukum secara langsung maupun tidak langsung, mengadakan pelatihan mengenai pengarusutamaan gender pada lembaga-lembaga pendidikan mengenai pentingnya kesetaraan gender sehingga tercipta sikap dan perilaku berdasarkan hukum.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Hukum > Perlindungan Hukum
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 126103203228 ANJAR LUKI KRISTANTI
Date Deposited: 14 Jun 2024 03:31
Last Modified: 14 Jun 2024 03:31
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/46958

Actions (login required)

View Item View Item