PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PEMASANGAN EYELASH EXTENSION DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN ETIKA BISNIS ISLAM (Studi Kasus Salon Kecantikan VMA dan KY)

DWI PUTRI AGUSTIN, 126101202094 (2024) PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PEMASANGAN EYELASH EXTENSION DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN ETIKA BISNIS ISLAM (Studi Kasus Salon Kecantikan VMA dan KY). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (867kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (313kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (97kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (324kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (366kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (207kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (294kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (214kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (176kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (179kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Dwi Putri Agustin, 126101202094. Perlindungan Konsumen Terhadap Pemasangan Eyelash Extension Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Etika Bisnis Islam (Studi Kasus Salon Kecantikan VMA dan KY), Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2024, Pembimbing Septi Wulan Sari, S.Sy., M.H. Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Eyelash Extension, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Etika Bisnis Islam Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya keluhan dari beberapa konsumen dalam pemasangan eyelash extension di Salon Kecantikan VMA dan KY oleh karena itu peneliti ingin melihat dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang terjadi di Salon Kecantikan VMA dan KY mengenai hak-hak konsumen, kewajiban maupun pertanggungjawaban pelaku usaha, ingin melihat etika bisnis islam dalam pemasangan eyelash extension serta ingin melihat diperbolehkan atau tidak pemasangan eyelash extension dalam islam. Fokus penelitian ini adalah (1) Bagaimana penerapan dalam pemasangan eyelash extension di salon kecantikan VMA dan KY?. (2) Bagaimana tinjauan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen terhadap pemasangan eyelash extension pada Salon Kecantikan VMA dan KY?. (3) Bagaimana tinjauan etika bisnis islam terhadap pemasangan eyelash extension di Salon Kecantikan VMA dan KY?. Adapun tujuan yang ingin dicapai adalah (1) Untuk mendeskripsikan terkait penerapan pemasangan eyelash extension di Salon Kecantikan VMA dan KY. (2) Untuk mendeskripsikan tinjauan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen terhadap pemasangan eyelash extension pada Salon Kecantikan VMA dan KY. (3) Untuk mendeskripsikan tinjauan etika bisnis islam terhadap pemasangan eyelash extension di Salon Kecantikan VMA dan KY. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris dan jenis penelitian lapangan (field research). Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data seperti observasi, wawancara, dokumentasi, atau penelaah dokumen. Sedangkan teknik analisis data menggunakan kondensasi data, penyajian data, dan verifikasi/penarikan kesimpulan. Kemudian teknik pengecekan keabsahan data menggunakan perpanjangan kehadiran penelitian, dan tringulasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Penerapan pemasangan eyelash extension di Salon Kecantikan VMA dan KY agar terlihat lebih lentik, tebal, dan panjang dengan menyambungkan helai per helai bulu mata buatan pada bulu mata asli yang menggunakan perekat khusus. Pemasangan eyelash extension membutuhkan waktu 1 sampai 2 jam. Kemudian berdasarkan penelitian pada Salon Kecantikan VMA terdapat 5 (lima) konsumen dan KY 5 (lima) konsumen yang mengalami iritasi mata setelah pemasangan eyelash extension yakni mata merah, gatal, dan perih. (2) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen mengenai pemasangan eyelash extension di Salon Kecantikan VMA dan KY tidak sesuai dengan pada pasal 4 karena pelaku usaha tidak memenuhi hak-hak dari konsumen. Lalu seharusnya Salon Kecantikan VMA dan KY juga menjalankan kewajiban sebagai pelaku usaha yang sesuai dengan pasal 7 dan bertanggung jawab sesuai pasal 19. (3) Berdasarkan tinjauan etika bisnis islam terhadap pemasangan eyelash extension di Salon Kecantikan VMA dan KY kurang menjalankan etika berbisnis yaitu siddiq (jujur atau benar) dan amanah (terpercaya). Selanjutnya menyambung rambut seperti bulu mata palsu yang menggunakan bahan dari rambut manusia asli pada Salon Kecantikan VMA dan KY hukumnya haram hal ini sesuai dengan pendapat ulama Hanafi, Syafi’i, dan Imam Malik.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 126101202094 DWI PUTRI AGUSTIN
Date Deposited: 14 Jun 2024 06:28
Last Modified: 14 Jun 2024 06:28
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/47108

Actions (login required)

View Item View Item