PENGUPAHAN TERHADAP TENAGA KERJA KOPERASI DI BAWAH STANDAR UPAH MINIMUM KABUPATEN PADA DUA TAHUN PERTAMA DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus pada BMT PETA Jombang)

MUHAMAD IBNU SHOLIHIN, 12101193037 (2024) PENGUPAHAN TERHADAP TENAGA KERJA KOPERASI DI BAWAH STANDAR UPAH MINIMUM KABUPATEN PADA DUA TAHUN PERTAMA DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus pada BMT PETA Jombang). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (604kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (313kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (324kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (779kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (328kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (415kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (565kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (157kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (422kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan tenaga kerja berhak diberi upah sesuai standar upah minimum atau lebih akan tetapi di BMT PETA Cabang Jombang pada dua tahun pertama, karyawan diberi upah kurang dari standar upah minimum kabupaten/kota. Dengan adanya permasalahan tersebut system pengupahan pada tenaga kerja di BMT PETA Cabang Jombang perlu dikaji secara mendalam baik ditinjau dari hukum positif maupun dari hukum Islam. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu; (1) Mengapa Koperasi BMT PETA Cabang Jombang memberlakukan pengupahan dibawah standar upah minimum kabupaten Jombang pada dua tahun pertama?; (2) Bagaimana pengupahan Koperasi BMT PETA terhadap tenaga kerja dibawah standar upah minimum kabupetan pada dua tahun pertama ditinjau dari hukum positif?; (3) dan Bagaimana pengupahan Koperasi BMT PETA terhadap tenaga kerja dibawah standar upah minimum kabupaten pada dua tahun pertama ditinjau dari hukum Islam? Metode penelitian yang digunakan adalah jenis metode kualitatif dengan penelitian empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan penyajian data, pengambilan kesimpulan dan verifikasi. Sedangkan untuk pengecekan keabsahan data menggunakan ketekunan pengamatan, perpanjangan pengamatan dan triangulasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa; (1) Koperasi BMT PETA memberlakukan pengupahan di bawah standar upah minimum kabupaten Jombang pada dua tahun pertama karena pada dua tahun pertama tenaga kerja masih berstatus sebagai calon karyawan disamping untuk menguji loyalitas tenaga kerja; (2) Ditinjau dari hukum positif pengupahan Koperasi BMT PETA menyimpang dari ketentuan hukum positif karena kebolehan memberi upah di bawah upah minimum kabupaten hanya boleh diberlakukan bagi karyawan yang masa kerjanya di bawah satu tahun; (3) Ditinjau dari hukum Islam pengupahan oleh Koperasi BMT PETA diperbolehkan karena sesuai dengan prinsip upah yaitu adil dan ridha, serta sudah menjadi kesepakatan antara kedua belah pihak tentang besaran upah yang diberikan BMT kepada tenaga kerja.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 12101193037 MUHAMAD IBNU SHOLIHIN
Date Deposited: 19 Jun 2024 04:45
Last Modified: 19 Jun 2024 04:45
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/47174

Actions (login required)

View Item View Item