IMPLEMENTASI PASAL 7 PERBUP TULUNGAGUNG NOMOR 22 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG NOMOR 19 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN PERSAMPAHAN TERHADAP KESADARAN PEDAGANG DALAM PEMILAHAN SAMPAH DI PASAR KAUMAN TULUNGAGUNG

WIDIYA APRILIA SARI, 126103201044 (2024) IMPLEMENTASI PASAL 7 PERBUP TULUNGAGUNG NOMOR 22 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG NOMOR 19 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN PERSAMPAHAN TERHADAP KESADARAN PEDAGANG DALAM PEMILAHAN SAMPAH DI PASAR KAUMAN TULUNGAGUNG. [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (381kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (732kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (556kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (635kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (561kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (447kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (524kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (398kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (518kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Skripsi dengan judul “Implementasi Pasal 7 Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 22 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Persampahan terhadap Kesadaran Pedagang dalam Pemilahan Sampah di Pasar Kauman Tulungagung ini ditulis oleh Widiya Aprilia Sari, NIM. 126103201044, Program Studi Hukum Tata Negara, Universitas Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung 2024, dibimbing oleh Indri Hadisiswati, M.H. Kata Kunci : Pemilahan Sampah, Kesadaran Hukum, Pasar Kauman Tulungagung Penelitian ini dilatar belakangi Sampah di Pasar Kauman Tulungagung ini belum dapat dipilah dengan baik oleh para pedagang, para pedagang membiarkan sampah-sampahnya bercampur menjadi satu. Pengelola pasar sendiri tidak menyediakan sebuah tempat sampah di setiap ruko-ruko, jika tidak ada tempat sampah di setiap ruko bagaimana para pedagang bisa memilah sampah-sampahnya. Disahkannya Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 22 Tahun 2017 tentang petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Persampahan menjadi pedoman bagi pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk mencapai tujuan pengeloaan yang optimal. Dalam Pasal 7 Peraturan Bupati Tulugagung Nomor 22 Tahun 2017 tentang petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Persampahan yang berbunyi “Pedagang pasar wajib melakukan pemilahan sampah dan menyediakan wadah sampah terpisah”. Pasar Kauman Tulungagung ternyata belum melaksanakan peraturan tersebut. Rumusan Masalah 1) Bagaimana Implementasi Pasal 7 Perbup Tulungagung Nomor 22 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Persampahan?, 2) Bagaimana Kesadaran Pedagang dalam Pemilahan Sampah di Pasar Kauman Tulungagung? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu jenis penelitian empiris. Penelitian empiris atau penelitian lapangan (field research) yakni penelitian yang objeknya tentang gejala-gejala, peristiwa, dan fenomena yang terjadi di masyarakat, Negara atau lembaga dengan melihat fenomena yang ada di masyarakat. Pendekatan penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif yang artinya penulis menganalisis dan menggambarkan penelitian secara objektif dan mendetail untuk mendapatkan hasil yang akurat. Dengan mencari dan menyusun data yang diperoleh dari hasil observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa, 1) Implementasi Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 22 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Persampahan di Pasar Kauman belum terlaksana. Pemahaman pedagang terhadap Peraturan Bupati tersebut sangat minim melihat respon pedagang yang tidak tahu akan Peraturan Bupati tersebut, pedagang lebih memilih xxiii mencampurkan sampahnya menjadi satu. 2) Kesadaran pedagang di Pasar Kauman kurang dalam pemilahan sampah. Pedagang Pasar Kauman Tulungagung tidak mengetahui tentang Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 22 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Persampahan. Pedagang Pasar Kauman tidak memahami tujuan dan manfaat dari Peraturan Bupati yang mengatur tentang pemilahan sampah. Perilaku pedagang masih mencampurkan sampahnya menjadi satu tanpa memilahnya. Para pedagang beranggapan di Pasar ini hanya berjualan saja tanpa harus memilah sampah. Beberapa pedagang juga masih membuang sampahnya di sembarang tempat, banyak sekali sampah yang masih berserakan.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 126103201044 WIDIYA APRILIA SARI
Date Deposited: 20 Jun 2024 02:39
Last Modified: 20 Jun 2024 02:39
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/47279

Actions (login required)

View Item View Item