IMPLEMENTASI APLIKASI SURAT KETERANGAN ELEKTRONIK ATAS KEMUDAHAN PEMOHON DALAM PERMOHONAN SURAT KETERANGAN (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Blitar)

NANDA WAHYU PUTRI MULYANINGSIH, 126103203261 (2024) IMPLEMENTASI APLIKASI SURAT KETERANGAN ELEKTRONIK ATAS KEMUDAHAN PEMOHON DALAM PERMOHONAN SURAT KETERANGAN (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Blitar). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (591kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (141kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (110kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (258kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (880kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (192kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (502kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (289kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (47kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (157kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

NANDA WAHYU PUTRI MULYANINGSIH, 126103203261, Implementasi Aplikasi Surat Keterangan Elektronik Atas Kemudahan Pemohon Dalam Permohonan Surat Keterangan, (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Blitar), Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah, 2024, Pembimbing: Dr. Kutbuddin Aibak, S.Ag., M.H.I Kata Kunci: Surat keterangan elektronik, Kemudahan, Siyasah Idariyah Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan dalam permohonan surat keterangan melalui aplikasi surat keterangan elektronik (e-raterang) yang sering terjadi eror sistem, selain itu masih adanya pemohon yang belum mengetahui tentang aplikasi e-raterang mengakibatkan penerapan permohonan surat keterangan secara elektronik belum berjalan secara maksimal. Fokus Penelitian dalam penelitian ini adalah: 1) bagaimana implementasi aplikasi surat keterangan elektronik (e-raterang) atas kemudahan pemohon dalam permohonan surat keterangan di Pengadilan Negeri Blitar? 2) bagaimana kendala dan solusi dalam aplikasi surat keterangan elektronik (e-raterang) atas kemudahan pemohon dalam permohonan surat keterangan di Pengadilan Negeri Blitar? 3) bagaimana implementasi aplikasi surat keterangan elektronik (e-raterang) atas kemudahan pemohon dalam permohonan surat keterangan berdasarkan perspektif Siyasah Idariyah? Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah: 1) untuk mendeskripsikan implementasi aplikasi surat keterangan elektronik (e-raterang) atas kemudahan pemohon dalam permohonan surat keterangan di Pengadilan Negeri Blitar, 2) untuk mendeskripsikan kendala dan solusi dalam aplikasi surat keterangan elektronik (e-raterang) atas kemudahan pemohon dalam permohonan surat keterangan di Pengadilan Negeri Blitar, 3) untuk menganalisis implementasi aplikasi surat keterangan elektronik (e-raterang) atas kemudahan pemohon dalam permohonan surat keterangan berdasarkan perspektif Siyasah Idariyah. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skipsi ini adalah jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan penelitian deskriptif kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan berupa observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data menggunakan kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Implementasi aplikasi surat keterangan elektronik (e-raterang) atas kemudahan pemohon dalam permohonan surat keterangan di Pengadilan Negeri Blitar dalam penerapannya sudah berjalan dengan baik, namun belum maksimal. Kurang maksimalnya penggunaan aplikasi e-raterang di Pengadilan Negeri Blitar merupakan keadaan dimana kendala berasal dari masih adanya pemohon yang belum mengetahui aplikasi e-raterang dan aplikasi e-raterang sering eror. 2) Kendala dan solusi dalam aplikasi surat keterangan elektronik (e-raterang) atas kemudahan pemohon dalam permohonan surat keterangan di Pengadilan Negeri Blitar masih belum sepenuhnya memberikan kemudahan bagi pemohon, hal ini karena banyak ditemukan kendala yang terjadi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman penggunaan aplikasi e-raterang belum tercapai tujuannya. Hal ini dikarenakan masih ditemui berbagai kendala seperti masih adanya pemohon yang belum mengetahui terkait dengan aplikasi e-raterang, selain itu aplikasi sering terjadi eror sistem sehingga aplikasi e-raterang tidak bisa di akses. Solusi yang diberikan juga belum sesuai dengan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan. 3) Penggunaan aplikasi e-raterang pada Pengadilan Negeri Blitar belum memenuhi konsep Siyasah Idariyah. Konsep siyasah idariyah yaitu cepat dalam pelayanan. Terkait dengan cepat dalam pelayanan masih ditemukan hambatan atau kendala yakni aplikasi e-raterang eror sehingga aplikasi tidak bisa di akses yang memperlambat proses permohonan surat keterangan.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 126103203261 NANDA WAHYU PUTRI MULYANINGSIH
Date Deposited: 22 Jul 2024 07:22
Last Modified: 22 Jul 2024 07:22
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/48431

Actions (login required)

View Item View Item