EFEKTIVITAS PERATURAN BUPATI NOMOR 72 TAHUN 2020 TERHADAP PENINGKATAN TRANSPARANSI E-RETRIBUSI PASAR (Studi Kasus Pasar Ngemplak Kabupaten Tulungagung)

TANTRIANA MEYNANDIRA, 126103202208 (2024) EFEKTIVITAS PERATURAN BUPATI NOMOR 72 TAHUN 2020 TERHADAP PENINGKATAN TRANSPARANSI E-RETRIBUSI PASAR (Studi Kasus Pasar Ngemplak Kabupaten Tulungagung). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (330kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (146kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (303kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (328kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (267kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (265kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (281kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (193kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (206kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Tantriana Meynandira, 126203202208, “Efektivitas Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2020 Terhadap Peningkatan E-Retribusi Pasar (Studi Kasus Pasar Ngemplak Kabupaten Tulungagung)”. Program Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung. Dosen Pembimbing Ahmadi Abdus Shomad Faiz N., S.H.I., M.H. Kata Kunci : efektivitas, transparansi, e-retribusi pasar Penelitian ini dilatarbelakangi oleh peralihan metode pembayaran retribusi yang semula secara manual dan sekarang pembayaran retribusi dilakukan secara elektronik. Perubahan dari sistem manual ke sistem elektronik ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya kebocoran data atau bahkan korupsi yang terjadi pada saat pemungutan retribusi pasar. Dengan adanya e-retribusi ini dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan juga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Rumusan masalah pada penelitian ini adalah : 1) Bagaimana efektivitas Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2020 dalam meningkatkan transparansi eretribusi di Pasar Ngemplak? 2) Apa saja hambatan yang dihadapi Disperindag maupun Petugas Pemungut Retribusi dalam pelaksanaan e-retribusi di Pasar Ngemplak, serta bagaimana solusi dalam mengatasi permasalahan tersebut? 3) Bagaimana efektivitas Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2020 dalam meningkatkan transparansi e-retribusi dalam perspektif siyasah syar’iyah? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian empiris. Analisis yang digunakan adalah kualitatif. Dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan Dokumentasi yang dilakukan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tulungagung dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Ngemplak. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penerapan e-retribusi pasar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pembayaran dan Penyetoran Retribusi secara Elektronik di Pasar Ngemplak memberikan dampak positif bagi para pedagang, namun, belum efektif. Hal ini dikarenakan penerapan e-retribusi yang masih belum merata di Pasar Ngemplak. Pembayaran menggunakan dua sistem (manual dan elektronik) akan mempengaruhi tingkat efektivitas. Dalam perspektif siyasahۙ syar’iyah,ۙ pembentukan Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2020 sudah sesuai karena bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat. Oleh karena itu, pemerataan eretribusi perlu dilaksanakan karena untuk meningkatkan efektivitas dalam hal transparansi e-retribusi.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 126103202208 TANTRIANA MEYNANDIRA
Date Deposited: 19 Jul 2024 11:58
Last Modified: 19 Jul 2024 11:58
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/48635

Actions (login required)

View Item View Item