PEMBAGIAN WARIS BEDA AGAMA (Studi Waris Adat Suku Samin Desa Margomulyo Kecamatan Margomulyo Kabupaten Bojonegoro)

RENGGA DWI ARISANDHY, 12102183132 (2024) PEMBAGIAN WARIS BEDA AGAMA (Studi Waris Adat Suku Samin Desa Margomulyo Kecamatan Margomulyo Kabupaten Bojonegoro). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (268kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (41kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (218kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (471kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (154kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (163kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (281kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (135kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (193kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (874kB)

Abstract

Skripsi dengan judul “Pembagian Waris Beda Agama (Studi Waris Adat Suku Samin Desa Margomulyo Kecamatan Margomulyo Kabupaten Bojonegoro)” yang ditulis oleh Rengga Dwi Arisandhy, NIM. 12102183074, Jurusan Hukum Keluarga Islam, dibimbing oleh Muhammad Mufti Al-Anam., M.H.I Kata Kunci: Pembagian Harta Warisan, Beda Agama, dan Masyarakat Samin Penelitian ini dilatarbelakangi oleh salah satu pewarisan yang sering menjadi perdebatan adalah pewarisan secara adat (hukum waris adat), seperti contoh sistem pembagian waris pada masyarakat adat suku Samin dusun Jepang Desa Margomulyo Kecamatan Margomulyo kabupaten Bojonegoro. Adapun dalam hal pelaksanaan pembagian waris oleh masyarakat Samin (beragama Islam) bertentangan dengan hukum Islam, yaitu ketika ahli waris berbeda agama dengan pewaris, saat pelaksanaan pembagian warisan ia tetap mendapat hak atas warisan tersebut. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah: (1) Bagaimana proses dan cara pembagian waris adat di Desan Margomulyo Kecamatan Margomulyo Kabupaten Bojonegoro? (2) Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pembagian waris adat di Desa Margomulyo Kecamatan Margomulyo Kabupaten Bojonegoro? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis-empiris. Lokasi penelitian ini pada Desa Margonulyo Kecamatan Margomulyo Kabupaten Bojonegoro. Sumber data terdiri dari data primer yang diperoleh secara langsung dari Desa Margomulyo Kecamatan Margomulyo Kabupaten Bojonegoro dengan cara wawancara dan dokumentasi sedangkan data sekunder diperoleh secara tidak langsung yaitu dari jurnal, buku yang berhubungan dengan objek yang diteliti. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data melalui analisis data dan pengecekan keabsahan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Tradisi pembagian waris beda agama di masyarakat samin pada dasarnya di warnai oleh 5 prinsip ajaran samin. Khususnya prinsip ketiga yaitu “Ojo mbedo mbedakno sapodo padaning urip, kabeh iku sedulure dewe” artinya Jangan membeda bedakan sesama manusia, semua adalah saudara. Proses pembagiannya dipimpin saudara tertua dan dihadiri tokoh adat dan perangkat desa sebagai saksi. Ahli waris laki-laki dan perempuan mendapatkan hak dan bagian sama karena suku Samin menganut sistem kewarisan parental/bilateral. 2). Pembagian waris beda agama suku Samin dalam pandangan Islam tidak sejalan dengan prinsip kesamaan agama, tradisi ini dapat dikatakan sebagai ‘urf fasid.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Keluarga Islam
Peradilan Islam > Warisan
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 12102183132 RENGGA DWI ARISANDHY
Date Deposited: 04 Sep 2024 18:57
Last Modified: 04 Sep 2024 18:57
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/52687

Actions (login required)

View Item View Item