FIKRIL MAULANA KHOIRUL AQILA, 126101213249 (2024) LIVE STREAMING SEBAGAI MEDIA PENJUALAN BATIK DALAM PERSPEKTIF KHES DAN FATWA DSN MUI NOMOR: 146/DSN-MUI/XII/2021 TENTANG ONLINE SHOP (Studi Pada Penjualan Produk Batik di Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan). [ Skripsi ]
![]() |
Text
COVER.pdf Download (705kB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (147kB) |
![]() |
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (67kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (461kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (425kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (201kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (226kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (399kB) |
![]() |
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (14kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (173kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Fikril Maulana Khoirul Aqila, 126101213249, Live Streaming Sebagai Media Penjualan Batik dalam Perspektif KHES dan Fatwa DSN MUI Nomor: 146/DSN-MUI/XII/2021 Tentang Online Shop (Studi Pada Penjualan Produk Batik di Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan), Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2024, Dosen Pembimbing: Prof. Dr. Iffatin Nur, M.Ag. Kata kunci: Live Streaming, Batik, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Fatwa DSN-MUI, Online Shop. Penelitian skripsi ini dilatar belakangi adanya praktik jual beli online atau online shop produk batik yang melakukan penjualan melalui media live streaming, terkait kelebihan dan kekurangan, kemanfaatan dan kemudhorotan, serta bagaimana pengambilan keuntungan dari penjualan melalui live streaming, apakah sesuai dengan ketentuan rukun dan syarat jual beli yang tercantum dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dan Fatwa DSN MUI Nomor: 146/DSN-MUI/XII/2021 tentang Online Shop. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana penggunaan live streaming sebagai media penjualan produk batik di Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan? (2) Bagaimana live streaming sebagai media penjualan batik dalam perspektif KHES dan Fatwa DSN MUI Nomor: 146/DSN-MUI/XII/2021 tentang Online Shop? Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (filed research) dengan pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian di Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah. Teknik pengumpulan data penelitian ini adalah observasi, wawancara mendalam (indepth interview) dan dokumentasi. Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah kondensasi data (data condentation), penyajian data (data display) dan penarikan kesimpulan (conclusion drawing/verification). Pengecekan keabsahan penelitian ini adalah credibility (kepercayaan) (perpanjangan penelitian, trianggulasi, meningkatkan ketekunan), dependability (kebergantungan) dan confirmability (kepastian). Hasil penelitian adalah (1) Penggunaan live streaming sebagai media penjualan produk batik di Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan dilakukan dengan menggunakan marketplace Shopee, terdapat beberapa hal yang perlu dipersiapkan terlebih dahulu, seperti akun toko online shop, peralatan live streaming, produk yang diperjualbelikan dan harus mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku. Kemudian dalam pengambilan keuntungan penjualan melalui live streaming terdapat beberapa biaya yang dijadikan sebagai pertimbangan, seperti biaya produksi, biaya platform admin PPN 11%, biaya transaksi dan biaya pemasaran. Besaran keuntungan yang didapatkan oleh penjual sekitar 1% hingga 3% perproduk yang terjual atau secara keseluruhan keuntungan pendapatan yang didapat sekitar 10% hingga 30% setiapkali melakukan penjualan melalui live streaming di shopee. (2) Dalam perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) penjualan melalui live streaming sama halnya dengan praktik jual beli online atau online shop, di dalam KHES online shop termasuk dalam akad bai as-salam atau bai isthisna, karena termasuk kedalam praktik jual beli pesanan. Bai as-salam diatur dalam Pasal 20 ayat 34 KHES dan untuk bai isthisna diatur dalam Pasal 20 ayat 10 KHES. Dalam praktik jual beli pesanan, pembeli akan melakukan pemesanan terhadap produk yang diinginkan sesuai dengan beberapa kriteria yang ditawarkan, kemudian melakukan pembayaran tertentu sesuai dengan yang sudah diatur atau ditentukan dan tugas penjual nantinya akan menyiapkan produk yang dipesan dan akan melakukan pengiriman ke alamat pembeli. Penjualan melalui live streaming dapat dikatakan sah ketika memenuhi rukun dan syarat jual beli, serta sesuai dengan ketentuan bai isthisna dalam Pasal 105-108 KHES. Kemudian dalam perspektif Fatwa DSN MUI Nomor: 146/DSN-MUI/XII/2021 tentang Online Shop penjualan melalui media live streaming merupakan salah satu bagian dari online shop sesuai dengan karakteristik online shop dalam putusan ketiga, kemudian mengenai ketentuan online shop diatur dalam putusan ketujuh, di mana ketentuanya sama dengan ketentuan yang diatur dalam Fatwa DSN-MUI NO: 110/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Jual Beli, yang harus memenuhi rukun dan syarat jual beli. Serta dalam kegiatan online shop harus sesuai dalam putusan pertama mengenai ketentuan umum, harus menghindari dari adanya Tadlis, Ghirysy dan Najzy Tanajury di dalam online shop.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Ekonomi Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | 126101213249 FIKRIL MAULANA KHOIRUL AQILA |
Date Deposited: | 25 Feb 2025 01:36 |
Last Modified: | 25 Feb 2025 01:36 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/56032 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |