PRAKTIK JUAL BELI MINUMAN BERALKOHOL DALAM PERSPEKTIF MAQASHID SYARI’AH IMAM ABDULLAH AL-NAJJAR (Studi Kasus Di Desa Ngunut Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung)

ELLEN SURYA PRAMESTI, 126101213259 (2024) PRAKTIK JUAL BELI MINUMAN BERALKOHOL DALAM PERSPEKTIF MAQASHID SYARI’AH IMAM ABDULLAH AL-NAJJAR (Studi Kasus Di Desa Ngunut Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (306kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (139kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (244kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (268kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (208kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (230kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (360kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (164kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (229kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Skripsi yang berjudul “Praktik Jual Beli Minuman Beralkohol Dalam Perspektif Maqoshid Syari’ah Imam Abdullah Al-Najjar (Studi Kasus di Desa Ngunut Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung)”, ini ditulis oleh Ellen Surya Pramesti Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Jurusan Hukum Ekonomi Syariah dibimbing oleh Dr. Asmawi, M,Ag. Kata kunci: Jual Beli, Minuman Beralkohol, Maqoshid Syari’ah Imam Abdullah Al-Najjar. Penelitian dalam skripsi ini dilatar belakangi oleh praktik jual beli yang ada di desa Ngunut berapa tahun terakhir yang sampai saat ini masih menjadi topik hangat di masyarakat. Di desa Ngunut ini praktik jual beli minuman beralkohol dilakukan oleh beberapa warga yang menjual di rumah secara sembunyi sembunyi maupun dari mulut ke mulut. Warga sekitar sangat keberatan dengan adanya penjualan minuman keras di lingkungan mereka. Hal ini dikarenakan beberapa orang yang membeli minuman keras tersebut sering melakukan tindakan yang membahayakan dan meresahkan masyarakat sekitar. Maka yang perlu dibahas dan di teliti lebih mendalam dengan segala hal yang bekaitan dengan permasalahan tersebut yang mendorong penulis untuk di rumuskan dalam bentuk skripsi dengan judul “Praktik Jual Beli Minuman Beralkohol Dalam Perspektif Maqashid Syari’ah Abdullah Al-Najjar (Studi Kasus Di Desa Ngunut Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung)” Fokus penelitian ini adalah 1) Bagaimana praktik jual beli minuman beralkohol di desa Ngunut Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung menurut hukum positif dan hukum Islam? 2) Bagaimana praktik jual beli minuman beralkohol di Desa Ngunut Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung dalam Perspektif Maqoshid Syariah Imam Abdullah Al-Najjar? Penelitian ini menggunakan metode penelitian yang bersifat mendalam (kualitatif) untuk menggambarkan suatu keadaan atau fenomena secara detail (deskriptif). Peneliti mengumpulkan data dengan cara mengamati langsung (observasi), mewawancarai orang-orang yang terlibat, dan mengumpulkan berbagai dokumen yang relevan. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan teknik analisis interpretif untuk memahami makna dari temuan secara mendalam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Praktik jual beli minuman keras di Desa Ngunut dilakukan dengan berbagai cara untuk menghindari perhatian pihak berwenang. Pertama, penjualan dilakukan secara sembunyi-sembunyi agar tidak terdeteksi oleh pihak berwajib atau warga yang berpotensi melaporkan kegiatan tersebut. Penjual juga khawatir jika intel kepolisian mengetahui aktivitas mereka, yang dapat menyebabkan penggerebekan. Kedua, informasi mengenai penjualan minuman keras disampaikan secara lisan dari mulut ke mulut, karena jika diketahui oleh pihak berwenang, warung dapat ditutup, dan penjual akan mengalami kerugian. Ketiga, setiap penjual telah memiliki pelanggan tetap yang sering datang ke warung untuk membeli minuman keras, sehingga jaringan distribusi tetap berjalan meskipun dilakukan secara tertutup. Praktik jual beli minuman keras di Desa Ngunut menurut Hukum Islam tergolong haram karena memperdagangkan barang yang dilarang. Meski demikian, penjualan tetap berlangsung karena alasan kebutuhan hidup, sementara pembeli melakukannya karena kecanduan. Dari sudut pandang Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011, aturan pengendalian minuman beralkohol tidak berjalan efektif. Penjual masih menjual minuman beralkohol golongan A, B, dan C secara eceran dan menyediakan tempat untuk konsumsi, meskipun dilarang. Pelanggaran ini baru dihentikan sementara jika ada penggerebekan oleh pihak berwenang. 2) Dari perspektif Maqashid Syariah menurut Imam Abdullah Al-Najjar praktik jual beli minuman beralkohol tidak dapat dibenarkan karena melanggar kelima prinsip pokok Maqashid Syariah. Syariah menghendaki agar segala aktivitas ekonomi, termasuk jual beli, bertujuan untuk mendatangkan kebaikan dan mencegah kerusakan, sedangkan alkohol justru membawa dampak merusak pada individu dan masyarakat. Oleh karena itu, syariat Islam mendorong umat untuk menjauhi praktik jual beli alkohol dan menggantikannya dengan aktivitas yang mendukung keberlanjutan maslahat.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 126101213259 ELLEN SURYA PRAMESTI
Date Deposited: 10 Mar 2025 03:17
Last Modified: 10 Mar 2025 03:17
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/56218

Actions (login required)

View Item View Item