PENEGAKAN HUKUM PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE (APK) PEMILIHAN UMUM 2024 DI TANGGUL SUNGAI BRANTAS KABUPATEN JOMBANG PERSPEKTIF PERATURAN BAWASLU DAN FIQIH SIYASAH (Studi Pada Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum)

ABDUL RAZZAK, 126103202083 (2024) PENEGAKAN HUKUM PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE (APK) PEMILIHAN UMUM 2024 DI TANGGUL SUNGAI BRANTAS KABUPATEN JOMBANG PERSPEKTIF PERATURAN BAWASLU DAN FIQIH SIYASAH (Studi Pada Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (269kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (93kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (252kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (406kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (117kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (163kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (227kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (33kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (167kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Abdul Razzak, 126103202083, “Penegakan Hukum Pemasangan Alat Peraga Kampanye (Apk) Pemilihan Umum 2024 Di Tanggul Sungai Brantas Kabupaten Jombang Perspektif Peraturan Bawaslu Dan Fiqih Siyasah(Studi Pada Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum)”, Skripsi, Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Dr. Dian Ferricha, M.H. Kata Kunci : Penegakan Hukum, Alat Peraga Kampanye, Sungai. Penelitian ini di latar belakangi dengan adanya fonemena pemasangan alat peraga kampanye pemilihan umum tahun 2024 di tanggul sungai yang tidak terdapat kepastian hukum akibat belum adanya peraturan yang mengatur tentang pemasangan alat peraga kampanye di Tanggul Sungai Brantas. Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum serta Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 11 tahun 2023 tentang pengawasan kampanye pemilu tidak menjelaskan secara spesifik terkait tempat yang dilarang dalam pemasangan alat peraga kampanye Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana penegakan hukum pemasangan alat peraga kampanye di Tanggul Sungai Brantas? 2) Bagaimana penegakan hukum pada pemasangan Alat Peraga Kampanye di Tanggul Sungai Brantas kabupaten jombang perspektif Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum? 3) Bagiamana penegakan hukum yang ideal terhadap pemasangan Alat Peraga Kampanye di Tanggul Sungai Brantas menurut Fiqih Siyasah ? Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, dengan mengkaji hukum yang berlaku serta yang terjadi di lapangan. Teknik pengumpulan data dengan melakukan observasi, wawancara dengan pihak terkait dan dokumentasi. Sedangkan teknik analis data yaitu dengan deskriptif kualitatif yang mana digunakan untuk menggambarkan secara detail terkait Penegakan Hukum pemasangan alat peraga kampanye di tanggul sungai, kemudian menguraikan data yang bersifat kualitatif yang diperoleh dari hasil metode pengumpulan data. Hasil temuan di lapangan dalam penelitian ini adalah 1) Penegakan hukum Pemasangan Alat peraga kampanye di Tanggul Sungai Brantas yang mana Bawaslu sebagai pengawas sekaligus penegak hukum pemilu belum dapat menertibkan alat peraga kampanye yang terpasang di tanggul sungai. Dengan alasan belum ada regulasi yang mengatur terkait larangan pemasangan alat peraga kampanye di lokasi tanggul sungai tersebut. Terlebih lagi dari hasil wawancara bersama Panitia Pengawas Pemilihan Umum pemasangan alat peraga kampanye di tanggul sungai berpotensi membahayakan masyarakat, dikarenakan lokasi tanggul sungai brantas berdampingan dengan jalan raya. 2) Bawaslu memiliki kewenangan untuk menerbitkan ketentuan yang bersifat tekhnis dalam pelaksanaan maksud dan tujuan dalam Undang-undang Pemilihan Umum, termasuk dalam hal penegakan hukum pemasangan alat peraga kampanye di tanggul sungai. 3) Bawaslu sebagai lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara sesama rakyat, pada masa kampanye khusunya pemasangan alat peraga kampanye khusunya di tanggul sungai, bilamana dalam peraturan pemasangan alat peraga kampanye terdapat sebuah permasalahan yang penyelesainya belum di atur, maka bawaslu berwenang memberikan keputusan yang adil demi kemaslahatan umat. Maka dari itu perlu adanya penanggulangan dengan cara membuat regulasi baru akibat kekosongan hukum, karena hukum senantiasa bertatih-tatih mengikuti perkembangan zaman, perlu adanya pembaharuan bahkan pembuatan peraturan baru

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara > Desa
Hukum > Hukum Islam
Hukum > Hukum Tata Negara
Kepemimpinan > Kampanye
Hak Kekayaan Intelektual
Kepemimpinan > Kepala Daerah
Kinerja Pegawai
Hukum > Kontrak
Layanan Publik
Hukum > Partai Politik
Perdata Islam
Hukum > Perjanjian
Hukum > Perlindungan Hukum
Politik Islam
Hukum > Putusan
Hukum > Undang-undang
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 126103202083 ABDUL RAZZAK
Date Deposited: 06 May 2025 07:51
Last Modified: 06 May 2025 07:51
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/57056

Actions (login required)

View Item View Item