BELA SAPUTRI, 126101212110 (2024) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENOLAKAN PEMBAYARAN CASH ON DELIVERY (COD) DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DAN AKAD WAKALAH (Studi Kasus di Ninja Xpress Kecamatan Tulungagung). [ Skripsi ]
![]() |
Text
COVER.pdf Download (815kB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (333kB) |
![]() |
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (208kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (312kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (358kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (242kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (379kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (190kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (201kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (515kB) |
Abstract
Bela Saputri, 126101212110, Perlindungan Hukum Terhadap Penolakan Pembayaran Cash on Delivery (COD) Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Dan Akad Wakalah (Studi Kasus di Ninja Xpress Kecamatan Tulungagung), Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2024, Pembimbing: Dr. Dian Ferricha, S.H., M.H. Kata Kunci: perlindungan hukum, kurir, COD, ketenagakerjaan, wakalah Penelitian ini dilatarbelakangi adanya peningkatan penggunaan internet di Indonesia yang membuktian bahwa masyarakat semakin sadar akan teknologi, salah satunya pada aktivitas jual beli secara online. Dalam jual beli secara online terdapat berbagai macam metode pembayaran, salah satunya adalah Cash on Delivery atau yang sering disebut dengan COD. COD menjadi metode pembayaran yang sering digunakan karena kemudahannya. Namun, dalam implementasinya, COD sering menimbulkan berbagai tantangan, yaitu penolakan pembayaran yang dialami oleh kurir sebagai pihak perantara, sehingga diperlukan jaminan perlindungan hukum yang pasti agar kurir dapat bekerja dengan aman tanpa rasa kekhawatiran. Rumusan dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana praktik pembayaran Cash on Delivery (COD) di Kabupaten Tulungagung?, 2) Bagaimana pandangan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan terhadap perlindungan hukum bagi kurir mengenai penolakan pembayaran Cash on Delivery (COD) di Kabupaten Tulungagung?, 3) Bagaimana perlindungan hukum bagi kurir terhadap penolakan pembayaran Cash on Delivery (COD) di Kabupaten Tulungagung menurut akad wakalah?. Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah 1) untuk mengetahui praktik pembayaran Cash on Delivery (COD) di Kabupaten Tulungagung. 2) Untuk mengetahui pandangan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan terhadap perlindungan hukum bagi kurir mengenai penolakan pembayaran Cash on Delivery (COD) di wilayah Tulungagung. 3) Untuk mengetahui tentang perlindungan hukum bagi kurir terhadap penolakan pembayaran Cash on Delivery (COD) di wilayah Tulungagung menurut akad wakalah. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode kualitatif dan jenis penelitian studi kasus. Tenik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa pengamatan, observasi dan wawancara, sedangkan teknik analisa data menggunakan metode analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Terdapat pembeli yang melakukan penolakan pembayaran COD dengan alasan tidak memiliki uang, paket tidak sesuai, tidak sengaja memesan, atau pembelinya no respon. 2) Kurir selaku perantara wakil dari perusahaan sekaligus perantara antara penjual dengan pembeli sering menghadapi risiko kerja, seperti konflik dengan pembeli berupa intimidasi, kekerasan verbal, hingga kekerasan fisik akibat penolakan pembayaran. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menjamin keselamatan kurir, termasuk memberikan fasilitas perlindungan kerja dan mekanisme pengaduan. Namun, tidak semua kurir berstatus sebagai pekerja tetap, status kerja kurir sebagai mitra atau freelance sering menjadi hambatan dalam pelaksanaan perlindungan tersebut. 3) Ditinjau dari akad wakalah, kurir sebagai wakil perusahaan memiliki hak atas perlindungan keselamatan yang wajib dipenuhi oleh pemberi kuasa (muwakkil). Prinsip keadilan dan ta'awun dalam hukum Islam mengharuskan perusahaan mengambil langkah preventif terhadap risiko yang dihadapi kurir. Meski akad wakalah tidak menjamin perlindungan mutlak, tanggung jawab hukum dan moral tetap ada pada perusahaan, terutama ketika kurir mengalami kerugian akibat tugas yang diberikan.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Ekonomi Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | 126101212110 BELA SAPUTRI |
Date Deposited: | 14 May 2025 01:43 |
Last Modified: | 14 May 2025 01:43 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/57172 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |