JUAL BELI PAKAIAN IMPOR BEKAS PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH DAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN No. 51/M-DAG/PER/7/2015 TENTANG LARANGAN IMPOR PAKAIAN BEKAS (Studi Kasus Toko Imanuel Desa Sumberjo Wetan Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung)

INA ERMAWATI, 2821133018 (2017) JUAL BELI PAKAIAN IMPOR BEKAS PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH DAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN No. 51/M-DAG/PER/7/2015 TENTANG LARANGAN IMPOR PAKAIAN BEKAS (Studi Kasus Toko Imanuel Desa Sumberjo Wetan Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (485kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (148kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (92kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (175kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (188kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (494kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (90kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (986kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Skripsi dengan judul “Jual Beli Pakaian Impor Bekas Perspektif Fiqh Muamalah dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 51/M-Dag/Per/7/2015 Tentang Larangan Impor Pakaian Bekas (Studi Kasus Toko Imanuel Desa Sumberjo Wetan Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung)” ini ditulis oleh Ina Ermawati, NIM. 2821133018, dengan Pembimbing Dr. H. M. Saifudin Zuhri, M. Ag. Jual beli merupakan rantai kehidupan bagi setiap manusia yang tidak dapat dipisahkan, Pada dasarnya manusia sendiri mempunyai kebutuhan yang sangat penting dalam menjalani kehidupan sehari-hari, kebutuhan tersebut adalah sandang (pakaian), pangan (makanan), dan papan (tempat tinggal). Maraknya pakaian bekas impor yang beredar di Indonesia sedikit banyak berpengaruh terhadap daya beli masyarakat, seperti di Toko Imanuel Desa Sumberjo Wetan Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung. Pakaian-pakaian bekas impor yang dibeli pengecer dari pengepul tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Pada prakteknya kegiatan jual beli dilakukan dengan tidak jelas, yakni pengepul tidak memperkenankan pengecer untuk melihat kondisi dan kualitas barang. Sedangkan dalam Undang sendiri jual beli pakaian impor ini telah diatur pelarangannya dalam Undang Undang No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan dikuatkan dengan aturan selanjutnya yakni Peraturan Menteri Perdagangan No. 51 Tahun 2015 Tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Melihat fenomena tersebut penulis tertarik untuk menelitinya dengan mengacu pada pokok masalah sebagai berikut: (1) Bagaimana praktek jual beli pakaian impor bekas di Toko Imanuel Desa Sumberjo Wetan Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung? (2) Bagaimana tinjauan Fiqh Muamalah terhadap jual beli pakaian impor bekas di Toko Imanuel Desa Sumberjo Wetan Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung? (3) Bagaimana tinjauan Peraturan Menteri Perdagangan No. 51/M-DAG/PER/7/2015 Tentang Larangan Impor Pakaian Bekas terhadap jual beli pakaian impor bekas di Toko Imanuel Desa Sumberjo Wetan Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung? Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan sumbangan ilmu yang bernilai ilmiah bagi pengembangan ilmu pengetahuan tentang tinjauan jual beli pakaian impor bekas perspektif Fiqh Muamalah dan Peraturan Menteri No. 51/M-DAG/PER/7/2015 Tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Bagi Pemilik Toko Imanuel Desa Sumberjo Wetan Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung, penelitian ini dapat dijadikan informasi yang mungkin berguna untuk pemilik toko sebagai pelaku usaha untuk bertransaksi terutama dalam hal jual beli pakaian bekas impor di masa yang akan datang. Bagi para pembaca/peneliti lain sebagai bahan masukan atau referensi yang cukup berarti bagi peneliti lebih lanjut. Dalam penelitian ini digunakan metode observasi, dokumentasi dan wawancara. Obeservasi dilakukan untuk memperoleh data tentang bagaimana proses transaksi jual beli pakaian impor bekas sebagai sampel penelitian. Sedangkan metode dokumentasi dan wawancara digunakan untuk menggali data yang lebih dalam mengenai informasi bagaimana transaksi jual beli pakaian impor bekas dilakukan oleh pemilik Toko Imanuel yang berada di Desa Sumberjo Wetan Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa beberapa hal tidak sesuai dengan Fiqh Muamalah dan aturan Pemerintah. Dalam proses transaksi jual beli pakaian impor bekas antara pengepul dan pengecer, pengecer tidak diperkenankan melihat isi barang yang akan dibelinya karena sudah di press sedemikian rupa di dalam karung ball. Hal ini jelas dilarang karena ada unsur ketidakjelasan dan gharar (penipuan). Dalam hal barang yang diperjualbelikan sudah secara tegas dilarang oleh Pemerintah melalui Undang Undang No. 7 Tahun 2014 yang dikuatkan dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Pemilik toko sebenarnya telah mengetahui adanya larangan tersebut namun ia tetap berjualan dengan alasan masih banyaknya permintaan dari para konsumen dan masih banyak juga pedagang sepertinya yang masih berjualan dan nyatanya masih aman aman saja. Sehingga ditarik kesimpulan bahwa aturan Pemerintah ini masih belum efektif dalam pelaksanaanya. Kata Kunci: Jual Beli, Pakaian Bekas Impor, Fiqh Muamalah, Peraturan Menteri Perdagangan No. 51 Tahun 2015

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 2821133018 INA ERMAWATI
Date Deposited: 21 Aug 2017 01:22
Last Modified: 21 Aug 2017 01:22
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/5792

Actions (login required)

View Item View Item