SISTEM PEMBAYARAN TRANSAKSI ELEKTRONIK PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi kasus Shopee dan Lazada)

SITTI MAISYAROH, 1880502220006 (2024) SISTEM PEMBAYARAN TRANSAKSI ELEKTRONIK PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi kasus Shopee dan Lazada). [ Thesis ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (835kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (365kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (310kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (338kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (525kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (346kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (408kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (298kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (281kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

Tesis dengan judul “Sistem pembayaran transaksi elektronik Perspektif Hukum Positif dan Hukum Ekonomi Syariah (Studi kasus Shopee dan Lazada)” yang ditulis oleh Sitti Maisyaroh Program Magister Hukum Ekonomi Syariah, Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Dibimbing oleh Bapak Prof. Dr. Ngainun Naim, M.H.I dan Bapak Dr. Khutbuddin, S.Ag. M.H.I Kata Kunci: Sistem, paylater, Hukum Positif, Hukum Ekonomi Syariah Para pengguna shopee dan Lazada di Kabupaten Pamekasan sudah tidak asing lagi dengan metode pembayaran Shopee paylater dan Lazada paylater karena sudah sangat populer dan banyak diminati dalam dua aplikasi ini. Di samping dampak baik seperti beberapa voucher gratis ongkir, voucher cashback dan lain-lain netode pembayaran menggunakan Shopee payater dan Lazada paylater memberikan kemudahan para konsumen yang mempunyai budget rendah untuk tetap berbelanja sesuai dengan kebutuhan tapi tidak perlu memikirkan pembayaran karena bisa dibayar di waktu lain atau menggunakan cicilan. Namun, dalam beberapa dampak positif yang terjadi di Kabupaten Pamekasan, ada beberapa hal yang menjadi acuan untuk kembali memikirkan sistem pembelanjaan dengan menggunakan metode kredit seperti yang diajukan oleh shopee dan lazada. Salah satunya yakni, keamanan data dan transaksi, hingga kejelasan hukum yang berlaku. Fokus dan pertanyaan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana sistem paylater dalam Aplikasi Shopee dan Lazada?; (2) Bagaimana sistem paylater dalam Aplikasi Shopee dan Lazada perspektif Hukum Positif?; (3) Bagaimana sistem paylater dalam Aplikasi Shopee dan Lazada perspektif Hukum Ekonomi Syariah?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris field resecrh, pendekatan kualitatif, yang digunakan untuk meneliti pada kondisi objek alamiah, yang membuat peneliti lebih peka terhadap situasi dan kejadian sekitar menggunakan kata-kata dan tindakan, serta peneliti juga di tuntut untuk bisa menyampaikan kembali atau merealisasikan masalah dengan menjelaskan, menggambarkan atau menguraikan keadaan yang sebenarnya mengenai sistem paylater di aplikasi shopeee dan lazasda, sistem paylater menurut hukum positif dan hukum ekonomi syariah pada aplikasi shopee dan lazada. Hasil penelitian ini, menunjukkan bahwa (1)Sistem paylater merupakan salah satu metode pembayaran belanja online yang terdapat dalam aplikasi Shopee dan Lazada, yang memungkinkan pengguna untuk membeli barang dengan skema cicilan yang sesuai dengan kebutuhan, dan beberapa promo atau diskon yang ditawarkan khusus untuk pengguna yang menggunakan metode pembayaran paylater ini. (2)Sistem paylater pada aplikasi Shopee dan Lazada perspektif hukum positif diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengatur segala praktik perjanjian dan kewajiban antar pihak yang ikut bertransaksi dalam aplikasi shopee dan lazada. dan Undang-undang perlindungan konsumen No. 8 Tahun 1999 yang mengatur hak-hak konsumen dan pelaku usaha serta kewajiban konsumen dan pelaku usaha dalam melakukan transaksi kredit barang di aplikasi shopee da lazada. Serta Undang-undang ITE No.11 Tahun 2008 tentang transaksi elektronik mengatur segala bentuk transaksi online dalam hal praktik jual beli dan pengamanan (3) Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah dalam sistem pembayaran transaksi elektronik sangat transparat dan terdapat kontrak yang bersifat suka rela (tidak ada paksaan) namun, tidak memenuhi syarat diperbolehkan dalam syariat, hal ini dikareakan pembayaran elektronik dalam shopee dan lazada menggunakan sistem bunga pada praktiknya

Item Type: Thesis (UNSPECIFIED)
Subjects: Ekonomi > Ekonomi Syariah
Ekonomi > Toko Online
Divisions: Pascasarjana > Thesis > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 1880502220006 SITTI MAISYAROH
Date Deposited: 19 Jun 2025 06:24
Last Modified: 19 Jun 2025 06:24
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/58338

Actions (login required)

View Item View Item