AQIL ENDIKA AMRULLOH, 126101211013 (2025) TINJAUAN KOMISI MAKELAR SERVIS LAPTOP PADA INSTAGRAM BERDASARKAN FATWA DSN MUI 151/DSN-MUI/VI/2022 TENTANG AKAD SAMSARAH (Studi Kasus di @info_servis_laptop_tulungangung). [ Skripsi ]
This is the latest version of this item.
![]() |
Text
COVER.pdf Download (723kB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (300kB) |
![]() |
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (174kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (558kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (817kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (547kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (299kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (390kB) |
![]() |
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (218kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (170kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Skripsi dengan judul “Tinjauan Sistem Pembayaran Komisi Makelar Servis Laptop Pada Platform Media Sosial Instagram Ditinjau Fatwa DSN MUI 151/DSN-MUI/VI/2022 Tentang Akad Samsarah (Studi Kasus Di @Info_Servis_Laptop_Tulungangung” ini ditulis oleh Aqil Endika Amrulloh, NIM. 126101211013, dengan dosen pembimbing Muflihatul Bariroh, S.H.I., M.S.I. Kata Kunci: Komisi, Makelar, Servis, Platform Media Sosial, Fatwa 151/DSN-MUI/VI/2022 Tentang Akad Samsarah, Akad Samsarah. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya praktik layanan servis laptop yang melibatkan makelar sebagai perantara antara konsumen dan pemilik jasa servis, pada akun Instagram info_servis_laptop_tulungagung. Makelar berperan menghubungkan pelanggan dengan teknisi atau penyedia jasa, dan dari aktivitas ini timbul sistem pembagian komisi sebagai bentuk imbal jasa atas peran penghubung yang dilakukan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana sistem pembagian komisi pembayaran tersebut diterapkan, termasuk perihal mekanisme, proporsi pembagian, serta potensi dampaknya terhadap transparansi, hubungan antara makelar dengan pemilik jasa servis laptop dan kesesuaiannya berdasarkan Fatwa 151/DSN-MUI/VI/2022 tentang akad samsarah. Tujuan penelitian ini 1) Untuk memaparkan sistem praktik pembagian komisi makelar servis laptop pada platform media sosial @info_servis_laptop_tulungagung; 2) Untuk menganalisis tinjauan Fatwa 151/DSN-MUI/VI/2022 tentang akad samsarah terhadap pembagian komisi makelar servis laptop pada platform media sosial @info_servis_laptop_tulungagung. Metode penelitian dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan. Sumber data diperoleh dari sumber primer dan sekunder melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan kondensasi data, menyajikan, lalu menarik kesimpulan. Pengecekan keabsahan data menggunakan kredibilitas (memperpanjang keikutsertaan, melakukan observasi secara terus menerus, melakukan trianggulasi dan menggunakan bahan refrensi), tranferbilitas, dan konfirmabilitas. Hasil penelitian ini, menunjukkan bahwa 1) Praktik pembagian komisi makelar oleh akun @info_servis_laptop_tulungagung dilakukan melalui kesepakatan lisan, dengan komisi sekitar 20% atau dalam bentuk barang. Makelar mempromosikan jasa lewat konten Instagram, membantu perluasan pasar. Sistem ini saling menguntungkan meski bergantung pada kepercayaan pribadi dan pengalaman konsumen yang beragam. 2) Praktik komisi makelar di akun Instagram @info_servis_laptop_tulungagung sudah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 151/DSN-MUI/VI/2022. Rukun dan syarat akad samsarah seperti adanya pihak simsar dan mustafid, objek jasa, serta ijab qabul via pesan digital telah terpenuhi. Komisi sekitar 20% atau berupa barang dibayar sesuai kesepakatan awal, dan ini sah sebagai bentuk imbalan (umulah).
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Ekonomi > Akad Hukum > Hukum Ekonomi Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | 126101211013 AQIL ENDIKA AMRULLOH |
Date Deposited: | 23 Jun 2025 10:05 |
Last Modified: | 23 Jun 2025 10:05 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/58444 |
Available Versions of this Item
-
TINJAUAN KOMISI MAKELAR SERVIS LAPTOP PADA INSTAGRAM BERDASARKAN FATWA DSN MUI 151/DSN-MUI/VI/2022 TENTANG AKAD SAMSARAH
(Studi Kasus di @info_servis_laptop_tulungangung). (deposited UNSPECIFIED)
- TINJAUAN KOMISI MAKELAR SERVIS LAPTOP PADA INSTAGRAM BERDASARKAN FATWA DSN MUI 151/DSN-MUI/VI/2022 TENTANG AKAD SAMSARAH (Studi Kasus di @info_servis_laptop_tulungangung). (deposited 23 Jun 2025 10:05) [Currently Displayed]
Actions (login required)
![]() |
View Item |