PERBANDINGAN EFEKTIVITAS PROSEDUR PEMANGGILAN PERKARA MENURUT HIR DAN RBG PASCA PENERBITAN SEMA NO 1 TAHUN 2023 DI PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG

ZAKIYAH AZZAHRAH, 126103212244 (2025) PERBANDINGAN EFEKTIVITAS PROSEDUR PEMANGGILAN PERKARA MENURUT HIR DAN RBG PASCA PENERBITAN SEMA NO 1 TAHUN 2023 DI PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG. [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (952kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (353kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (142kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (199kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (296kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (113kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (246kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (392kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (228kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (233kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

SEMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemanggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat dilaksanakan dengan bekerja sama bersama PT. Pos Indonesia. Dikeluarkannya aturan ini sebagai terobosan yang dilakukan Mahkamah Agung dalam rangka melaksanakan prinsip penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah: 1) Bagaimana perbandingan efektivitas prosedur pemanggilan perkara menurut HIR dan RBg pasca penerbitan SEMA NO 1 tahun 2023 di Pengadilan Negeri Tulungagung?, 2) Bagaimana kendala dan hambatan yang dihadapi pengadilan negeri tulungagung dalam melaksanakan pemangilan perkara pasca penerbitan SEMA NO 1 tahun 2023?, 3) Bagaimana upaya yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tulungagung agar kendala dalam penyampaian panggilan perkara pasca penerbitan SEMA NO 1 tahun 2023 bisa berjalan efektif?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, atau lebih dikenal dengan studi lapangan. Sumber data yang digunakan adalah data primer, sekunder, dan tersier. Dalam pengumpulan data, peneliti melakukan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data yang dihasilkan berupa gambar, kata-kata maupun perkataan lisan dari seorang informan yang diwawancarai oleh peneliti. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa: 1) Prosedur pemanggilan perkara Pasca Penerbitan SEMA No 1 Tahun 2023 Di Pengadilan Negeri Tulungagung belum sepenuhnya menerapkan standar efektivitas sederhana, cepat dan biaya ringan sebagaimana teori yang penulis gunakan.yang mana menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pihak yang berperkara. Berbeda dengan penyampaian panggilan perkara menurut HIR dan RBg dimana kepastian hukum yang didapat pihak yang berperkara bisa dijamin dan dinilai lebih efektif dan efisien untuk menghadirkan para pihak dalam persidangan. 2) Dalam pelaksanaannya pemanggilan perkara Pasca Penerbitan SEMA No 1 Tahun 2023 Di Pengadilan Negeri Tulungagung menemui kendala dan hambatan diantaranya Petugas Pos banyak yang belum memahami atau menguasai aturan dalam Hukum Acara Perdata ataupun Pejanjian Kerja Sama antara Mahkamah Agung Dan PT. Pos sehingga menimbulkan konsekuensi hukum dalam persidangan. 3) Upaya pertama yang dilakukan majelis hakim ketika pemanggilan melalui surat tercatat Di Pengadilan Negeri Tulungagung belum berhasil maka Majelis Hakim masih memberlakukan aturan terdahulu dimana akan memerintahkan Jurusita yang menangani surat panggilan tersebut untuk menyampaikan secara langsung kepada para pihak. Majelis hakim juga menyampaikan agar diadakannya sosialisasi aturan hukum acara perdata terkait sah dan patut pemanggilan perkara oleh Pengadilan Negeri Tulungagung kepada Petugas Pos Tulungagung.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 126103212244 ZAKIYAH AZZAHRAH
Date Deposited: 01 Jul 2025 07:21
Last Modified: 01 Jul 2025 07:22
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/58690

Actions (login required)

View Item View Item