ADNA FIKA CAHYANI, 126102212119 (2025) ANALISIS PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA PERCERAIAN PADA PASANGAN SUAMI ISTRI YANG BERPISAH TEMPAT TINGGAL KURANG DARI 6 BULAN (Studi Putusan Nomor 4337/Pdt.G/2023/PA.Sda). [ Skripsi ]
![]() |
Text
COVER.pdf Download (508kB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (300kB) |
![]() |
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (218kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (365kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (742kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (310kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (344kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (398kB) |
![]() |
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (273kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (179kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Adna Fika Cahyani, NIM 126102212119. “Analisis Putusan Hakim Dalam Perkara Perceraian Pada Pasangan Suami Istri Yang Berpisah Tempat Tinggal Kurang Dari 6 Bulan (Studi Putusan Nomor 4337/Pdt.G/2023/PA.Sda)”. Skripsi Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung. Dibimbing Oleh Anang Wahid Cahyono, Lc., M.H.I. Kata Kunci: Perceraian, Putusan Hakim, Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2022,. Tingginya kasus perceraian yang ada di Indonesia membuat mahkamah agung memberikan ketentuan terbaru sebagai bentuk upaya menekan angka perceraian yang tinggi tersebut. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2022 pasangan suami istri yang ingin bercerai harus telah berpisah tempat tinggal selama minimal enam bulan sebagai salah satu indikator keretakan rumah tangga. Namun, dalam praktiknya, tidak semua putusan pengadilan mengikuti ketentuan ini. Tujuan dari penelitian ini meliputi: 1. ) Untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam perkara perceraian pada pasangan suami istri yang berpisah tempat tinggal kurang dari 6 bulan pada putusan Nomor 4337/Pdt.G/2023/PA.Sda. 2.) Untuk mengetahui analisis putusan hakim dalam perkara perceraian pada pasangan suami istri yang berpisah tempat tinggal kurang dari 6 bulan pada putusan Nomor 4337/Pdt.G/2023/PA.Sda perspektif tujuan hukum dan Sadd Al-Dzariat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif atau dapat dikatakan penelitian kepustakaan. Pendekatan yuridis merupakan pendekatan yang berdasarkan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendekatan normatif merupakan sebuah pendekatan dengan cara meneliti dan mengumpulkan bahan pustaka terhadap asas hukum dan studi kasus yang disebut penelitian hukum kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Hakim mengabulkan perkara perceraian yang terbukti bahwa pasangan suami istri tersebut belum berpisah selama 6 bulan. Pertimbangan hakim mengacu pada Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 dan Pasal huruf (f) Kompilasi Hukum Islam (KHI). Ditambah dengan Undang-undang nomor 1 tahun 1975 pasal 39 ayat 2. Hakim mengacu pada aturan yang lebih tinggi. 2) Putusan hakim sudah sesuai dengan teori tujuan hukum. Namun ketentuan yang termuat di dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2022 dalam Rumusan Hukum Kamar Agama bagian Hukum Perkawinan belum terlihat diterapkan pada putusan tersebut.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Peradilan Islam Peradilan Islam > Perceraian |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | 126102212119 ADNA FIKA CAHYANI |
Date Deposited: | 14 Jul 2025 03:59 |
Last Modified: | 14 Jul 2025 03:59 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/59431 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |