DWI ANGGA SAPUTRA, 126101212116 (2025) IMPLEMENTASI PRINSIP KEPERCAYAAN PADA PERJANJIAN PERSEWAAN SOUND SYSTEM PERSPEKTIF KUHPERDATA DAN AKAD IJARAH (Studi Kasus di Persewaan Sound System AS Audio Desa Sumber Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar ). [ Skripsi ]
![]() |
Text
COVER.pdf Download (5MB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (335kB) |
![]() |
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (184kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (308kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (309kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (262kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (234kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (318kB) |
![]() |
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (249kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (245kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
Skripsi dengan judul “Implmentasi Prinsip Kepercayaan pada Perjanjian Persewaan Sound System Perspektif KUHPerdata dan Akad Ijarah (Studi Kasus di Persewaan Sound System AS Audio Desa Sumber Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar)”, disusun oleh Dwi Angga Saputra, NIM. 126101212116, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, yang dibimbing oleh Dr. Dian Fericcha, S.H., M.H. Kata kunci: Prinsip Kepercayaan, Perjanjian Sewa Menyewa, KUHPerdata, Akad Ijarah, Hukum Islam Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perjanjian sewa menyewa yang sangat bergantung pada prinsip kepercayaan antara para pihak, terlebih dalam praktik usaha informal seperti persewaan sound system. Di AS Audio, Desa Sumber, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, perjanjian antara pemilik dan penyewa umumnya dilakukan secara lisan, tanpa dokumen tertulis. Hal ini menjadikan kepercayaan sebagai pondasi utama dalam menjaga hak dan kewajiban masing-masing pihak. Praktik ini menarik untuk diteliti mengingat potensi sengketa yang mungkin timbul akibat tidak adanya bukti tertulis apabila terjadi wanprestasi atau pelanggaran hak. Fokus penelitian yang berkaitan tentang prinsip kepercayaan pada perjanjian persewaam sound system adalah 1) Bagaimana Implementasi Prinsip Kepercayaan Pada Perjanjian Persewaan Sound System pada AS Audio? 2) Bagaimana Implementasi Prinsip Kepercayaan pada Perjanjian Persewaan Sound System pada AS Audio dalam KUHPerdata? 3) Bagaimana Implementasi Prinsip Kepercayaan Pada Perjanjian Persewaan Sound System pada AS Audio dalam perspektif akad ijarah?. Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui bagaimana implementasi prinsip kepercayaan dalam perjanjian penyewaan sound system di AS Audio Blitar, khususnya pada pelaksanaan akad dan hubungan antara pihak penyewa dan pemberi sewa. 2) Untuk mengevaluasi apakah perjanjian penyewaan di AS Audio Blitar sudah sesuai dengan prinsip-prinsip kepercayaan yang dianjurkan. 3) Untuk mengidentifikası kendala-kendala yang dihadapi dalam penerapan prinsip kepercayaan pada perjanjian sound system di AS Audio Blitar khususnya pada perspektif akad ijarah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis yuridis empiris serta menggunakan pendekatan studi kasus. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan teknik analisis datanya menggunakan kondensasi data (data condensation), penyajian data (data display), dan penarikan kesimpulan dan verifikasi (conclusion drawing/verifying). Untuk pengecekan keabsahan datanya menggunakan triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Implementasi prinsip kepercayaan pada Perjanjian Persewaan Sound System pada AS Audio didasarkan pada kepercayaan timbal balik antara pemilik dan penyewa. Sebagian besar perjanjian dilakukan secara lisan tanpa kontrak tertulis Pembayaran sering dilakukan secara fleksibel, bahkan setelah acara selesai. Masalah seperti keterlambatan atau kerusakan diselesaikan secara kekeluargaan. 2) Berdasarkan KUHPerdata Pasal 1548 tentang perjanjian sewa menyewa, AS Ausio telah sesuai dengan ketentuan tersebut karena unsur yang meliputi adanya kesepakatan, objek yang disewa, harga, dan waktu sewa sudah dilakukan. Bukti tertulis seperti nota digunakan sebagai penguat kesepakatan kedua belah pihak. 3) Berdasarkan akad ijarah, Perjanjian sewa menyewa yang dilakukan oleh AS Audio telah sesuai dengan akad ijarah yakni terlah terdapat ijab qabul, objek sewa yang jelas, bermanfaat, dan adanya upah (ujrah). Tranksaksi juga dilakukan atas dasar kejujuran, amanah, dan keridhaan, serta diselesaikan dengan prinsip musyawarah.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Ekonomi Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | 126101212116 DWI ANGGA SAPUTRA |
Date Deposited: | 15 Jul 2025 01:35 |
Last Modified: | 15 Jul 2025 01:35 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/59455 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |