AMANDA NURMALA ANGGRAINI, 12101183102 (2024) JUAL BELI REKSADANA PADA APLIKASI BIBIT DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PASAR MODAL NO. 8 TAHUN 1995 DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH. [ Skripsi ]
![]() |
Text
COVER.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
![]() |
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Amanda Nurmala Anggraini, NIM 12101183102, Jual Beli Reksadana Pada Aplikasi Reksadana Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 Dan Hukum Ekonomi Syariah, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2024, Pembimbing: Dr. Budi Kolistiawan, M.E.I Kata Kunci: Jual Beli, Reksadana, Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995. Hukum Ekonomi Syariah Penelitian ini dilatar belakangai oleh salah satu alternatif investasi yang popular di Indonesia yaitu Reksadana. Terutama dengan adanya perkembangan teknologi dan ekonomi, reksadana Pada Aplikasi Bibit menjadi salah satu cara yang digunakan untuk melakukan transaksi investasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme jual beli reksadana pada Aplikasi Bibit, serta tinjauan undang-undang No.8 Tahun 1995 dan hukum ekonomi syariah terhadap jual beli reksadana pada Apliakasi Bibit.. Adapun rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini ialah; 1) Bagaimana praktik jual beli reksadana pada Aplikasi Bibit? 2) Bagaimana jual beli reksadana pada Aplikasi Bibit ditinjau Undang-undang Pasar modal No. 8 tahun 1995? 2) Bagaimana jual beli reksadana pada Aplikasi Bibit ditinjau Hukum Ekonomi Syariah? Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan jenis penelitian deskriptif. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan. Pengumpulan data dengan menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Sedangkan untuk menganalisis data, peneliti menggunakan analisis reduksi data, penyajian data dan verifikasi. Hasil dari penelitian yang diperoleh ialah: 1)Transaksi jual beli Reksadana pada Aplikasi Bibit secara online dengan cara yang mudah dan cepat. Pengguna dapat memilih berbagai jenis reksadana yang tersedia sesuai dengan profil risiko dan tujuan investasi mereka. Prosesnya dimulai dari pembuatan akun, pengisian profil risiko, pemilihan reksadana, hingga proses transaksi yang dilakukan melalui aplikasi dengan berbagai metode pembayaran yang disediakan. Aplikasi Bibit juga menyediakan informasi terperinci mengenai kinerja reksadana, alokasi portofolio, serta laporan investasi untuk memudahkan pengambilan keputusan investasi oleh pengguna.2)Berdasarkan prespektif Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) memberikan landasan hukum utama bagi regulasi reksa dana di Indonesia. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek terkait pembentukan, operasional, dan pengawasan reksa dana. Selain UUPM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas pasar modal di Indonesia juga mengeluarkan berbagai peraturan tambahan yang mengatur lebih lanjut tentang reksa dana, termasuk dalam konteks transaksi secara online. OJK menerbitkan peraturanperaturan ini untuk memastikan bahwa transaksi reksa dana yang dilakukan melalui aplikasi tersebut tetap berada dalam hukum yang jelas dan aman bagi investor. 3) Berdasarkan perspektif Hukum Ekonomi Syariah, transaksi jual beli Reksadana pada aplikasi Bibit sesuai dengan rukun dan syarat akad mudharabah dan akad wakalah. Akad mudharabah di mana investor memberikan uangnya ke perusahaan yang dipilih untuk membeli reksa dana sudah sesuai dengan prinsip syariah. Selain itu, akad wakalah juga diterapkan dimana investor menginvestasikan hartanya melalui manajer investasi berdasarkan rukun, syarat, dan fatwa yang berlaku, pelaksanaan Investasi Reksadana melalui Aplikasi Bibit sesuai dengan ketentuan syariat Islam pada produk reksadana syariah. Namun, untuk produk konvensional, masih terdapat ketidaksesuaian pada bagian akad, pengelolaan, dan penyaluran dana sehingga belum memenuhi ketentuan syariat Islam.. Pada produk reksadana konvensional, ada kekhawatiran bahwa penyaluran dana investasi dilakukan pada perusahaan yang latar belakangnya tidak sesuai dengan syariat Islam. Meskipun keuntungan reksadana konvensional lebih besar dibandingkan dengan reksadana syariah, ada beberapa aspek yang masih dianggap belum memenuhi ketentuan syariat Islam. seperti halnya pada produk Konvensional dalam pembagian keuntungan antara pemodal dan manajer investasi berdasarkan perkembangan suku bunga. Sedangkan pada produk Syariah Pembagian keuntungan antara pemodal dan manajer investasi berdasarkan proporsi yang telah ditentukan.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Ekonomi > Bursa Efek Ekonomi > E-Commerce Hukum > Hukum Ekonomi Islam Ekonomi > Investasi Hukum > Undang-undang |
Divisions: | Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam > Ekonomi Syariah |
Depositing User: | 12101183102 AMANDA NURMALA ANGGRAINI |
Date Deposited: | 07 Aug 2025 08:14 |
Last Modified: | 07 Aug 2025 08:14 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/60511 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |