PENERAPAN PERATURAN BUPATI NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP KENDARAAN ANGKUTAN UMUM DAN BARANG YANG TIDAK MELAKSANAKAN UJI BERKALA DI DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN BLITAR

ARIVA NANDA NURHALIZA PUTRI, 126103212124 (2025) PENERAPAN PERATURAN BUPATI NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP KENDARAAN ANGKUTAN UMUM DAN BARANG YANG TIDAK MELAKSANAKAN UJI BERKALA DI DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN BLITAR. [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (2MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (187kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (123kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (224kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (319kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (143kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (222kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (23kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (10kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (17kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

Ariva Nanda Nuhaliza Putri, NIM 126103212124 Penerapan Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Sanksi Administratif Terhadap Kendaraan Angkutan Umum dan Barang Yang Tidak Melaksanakan Uji Berkala di Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Program Studi Hukum Tata Negara, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2025, Pembimbing Dr. H. M. Darin Arif Mu’allifin, S.H., M.Hum. Kata Kunci: Sanksi Administratif, Uji Berkala, Kendaraan Angkutan Umum, Keselamatan Jalan, Kabupaten Blitar Lalu lintas dan angkutan jalan merupakan sistem yang mencakup berbagai aspek, termasuk kendaraan, pengguna jalan, serta regulasi yang mengatur keselamatan dan kelayakan kendaraan. Uji berkala merupakan langkah penting untuk memastikan keselamatan dan kelayakan kendaraan yang beroperasi di jalan raya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan No. 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Ketidakpatuhan ini menyebabkan kecelakaan fatal akibat kegagalan teknis, seperti rem blong, yang merugikan banyak pihak. Meskipun sanksi administratif telah diterapkan, efektivitasnya masih dipertanyakan karena banyak pemilik kendaraan tetap mengabaikannya. Kurangnya kesadaran dan pengawasan yang lemah juga berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap transportasi umum. Penelitian ini berfokus pada penerapan sanksi administratif terhadap kendaraan yang tidak melakukan uji berkala di Kabupaten Blitar. Penelitian ini berfokus pada dua rumusan masalah utama, yaitu: (1) Bagaimana pengawasan dan penerapan sanksi administratif dari Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar terhadap kendaraan angkutan umum dan barang yang tidak melaksanakan uji berkala? dan (2) Apa saja faktor yang menjadi kendala dalam penerapan sanksi administratif serta bagaimana upaya Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar dalam mendorong kepatuhan terhadap uji berkala? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, yang melibatkan wawancara mendalam dengan pemilik kendaraan angkutan umum dan barang, serta pejabat Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar. Data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai penerapan sanksi administratif dan faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan pemilik kendaraan terhadap kewajiban uji berkala. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1) Penelitian menunjukkan bahwa meskipun Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar telah melaksanakan tugas sesuai Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengujian Kendaraan Bermotor Di Kabupaten Blitar. Namun, pada tahun 2024, dari 6.692 kendaraan yang uji berkala, masih ada 750 kendaraan yang tidak patuh. Ketidakpatuhan ini disebabkan oleh rendahnya kesadaran pemilik, kendala ekonomi, jarak lokasi uji, dan keterbatasan waktu. (2) Berdasarkan Peraturan Bupati Blitar Nomor 15 Tahun 2018, kepatuhan pemilik kendaraan terhadap kewajiban uji berkala dipengaruhi oleh faktor sosial, ekonomi, teknis, dan kelembagaan. Rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya uji berkala, biaya, waktu, dan ketakutan pemilik kendaraan modifikasi menjadi hambatan utama. Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar merumuskan strategi untuk mengatasi kendala ini melalui peningkatan sosialisasi, perbaikan sistem pelayanan, pengembangan aplikasi mobile, dan layanan uji keliling guna meningkatkan kepatuhan dan mendukung terciptanya lalu lintas yang aman

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Layanan Publik
Hukum > Putusan
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 126103212124 ARIVA NANDA NURHALIZA PUTRI
Date Deposited: 19 Aug 2025 04:16
Last Modified: 19 Aug 2025 04:16
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/61097

Actions (login required)

View Item View Item