ANALISIS PUTUSAN TERKAIT PENDIRIAN BANGUNAN DI ATAS TANAH WAKAF MILIK ORANG LAIN (Studi Putusan Nomor 0224/Pdt.G/2017/PA.Kdr)

SITI ZAHROTUL FUAD, 126102213302 and HUSNUL HAQ, 198307032011011017 (2025) ANALISIS PUTUSAN TERKAIT PENDIRIAN BANGUNAN DI ATAS TANAH WAKAF MILIK ORANG LAIN (Studi Putusan Nomor 0224/Pdt.G/2017/PA.Kdr). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (959kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (642kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (194kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (189kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (463kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (32kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (417kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (125kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (129kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (495kB)

Abstract

Siti Zahrotul Fuad, 126102213302, ”Analisis Putusan Terkait Pendirian Bangunan Di Atas Tanah Wakaf Milik Orang Lain (Studi Putusan Nomor 0224/Pdt.G/2017/PA.Kdr)”, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung 2025, pembimbing Dr. H. Husnul Haq, Lc., MA. Kata Kunci : Wakaf, Putusan, Hukum Islam, Hukum Positif Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik wakaf yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, belum sepenuhnya berjalan tertib dan efesien, keadaan demikian disebabkan karena sikap masyarakat yang kurang peduli terhadap benda wakaf. Selain itu, masih berlangsung kebiasaan melakukan perbuatan hukum perwakafan tanah dengan sederhana, yakni dengan pernyataan secara (lisan) atas dasar saling percaya, dan tidak melalui prosedur administratif. Sehingga, tidak adanya kejelasan mengenai keadaan dan status serta peruntukan tanah wakaf yang sebenarnya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1). Bagaimanakah pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara nomor 0224/Pdt.G/2017/PA.Kdr terkait pendirian bangunan di atas tanah wakaf milik orang lain? 2). Bagaimanakah kesesuaian pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara nomor 0224/Pdt.G/2017/PA.Kdr dengan ketentuan hukum yang berlaku? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian yang dilakukan dengan bahan baku utama menelaah hal yang bersifat teoritis yang menyangkut terkait hukum. Hasil dari penelitian ini menunjukka bahwa 1). Dasar Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Kota Kediri, kaitannya dengan sengketa wakaf adalah Pasal 40 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004, bahwa harta wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, dan dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya. Sehingga hakim memutuskan untuk para Tergugat meninggalkan dan membersihkan tanah tersebut. 2). Putusan hakim telah sesuai dengan hukum yang berlaku. Dari hukum islam banyak dasar yang menjelaskan tentang harta benda wakaf tidak boleh diwariskan. Sedangkan dalam hukum positif, banyak perundangundangan yang menjelaskan tentang harta benda wakaf seperti UU Nomor 41 Tahun 2004, Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2014.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 126102213302 SITI ZAHROTUL FUAD
Date Deposited: 10 Sep 2025 06:41
Last Modified: 10 Sep 2025 06:41
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/61805

Actions (login required)

View Item View Item