DHEA FIRNANDA, 126101212115 and DIAN FERICHA, 198412292018012001 (2025) PRAKTIK JUAL BELI KAMBING BUNTING DITINJAU DARI FIQIH MUAMALAH DAN PASAL 1457 KUHPERDATA (Studi Kasus Di Desa Bukur Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung). [ Skripsi ]
![]() |
Text
COVER.pdf Download (901kB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (233kB) |
![]() |
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (161kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (366kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (352kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (351kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (358kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (423kB) |
![]() |
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (184kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (217kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Dhea Firnanda, 126101212115, “Praktik Jual Beli Kambing Bunting ditinjau Dari Fiqh Muamalah Dan Pasal 1457 Kuhperdata (Studi Kasus di Desa Bukur Kecamatan Sumbergempol)”. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Jurusan Syariah, Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Pembimbing Skripsi: Dr. Dian Ferricha, M.H. Kata Kunci: Kambing Bunting, Fiqh Muamalah, Pasal 1457 KUHPerdata Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya jual beli kambing bunting marak terjadi di Desa Bukur, Kecamatan Sumbergempol, karena praktik ini menimbulkan persoalan dalam fiqih muamalah karena mengandung unsur gharar atau ketidakpastian, mengingat janin dalam kandungan belum jelas wujudnya. Dari sisi hukum positif, Pasal 1457 KUHPerdata menyatakan bahwa jual beli harus melibatkan objek yang jelas. Penelitian ini bertujuan mengkaji keabsahan jual beli kambing bunting menurut fiqih muamalah dan hukum perdata, serta memberikan pemahaman hukum dan etika bagi pelaku usaha agar transaksi berjalan adil dan sesuai syariat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah berikut: 1. Bagaimana praktik jual beli kambing bunting di Desa Bukur Kecamatan Sumbergempol?. 2. Bagaimana tinjauan fiqih muamalah terhadap praktik jual beli kambing bunting di Desa Bukur Kecamatan Sumbergempol?. 3. Bagaimana tinjauan pasal 1457 kuhperdata terhadap praktik jual beli kambing bunting kecamatan sumbergempol?. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi lapangan (field research). Teknik pengumpulan data peneliti menggunakan metode observasi, wawancara mendalam dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data dengan cara mrngumpulkan, menggabungkan dan memperbandingkan. Serta pengecekan keabsahan data menggunakan triangulasi sumber, triangulasi teknik dan triangulasi waktu. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) praktik jual beli kambing bunting pembeli memberikan barang pada pembeli, pembeli menyerahkan uang sesuai kesepakatan. Praktik jual beli kambing bunting di Desa Bukur dilakukan secara langsung maupun melalui sosial media. Kambing bunting memiliki nilai lebih tinggi, meskipun terdapat risiko seperti kegagalan kelahiran. (2) Dalam tinjauan fiqih muamalah, praktik ini menganddung unsur gharar karena ketidakjelasan janin, sehingga dipandang tidak sah secara syariat. (3) menurut pasal 1457 kuhperdata, jual beli sah jika ada kesepakatan, objek, dan harga yang jelas. Selama disepakati, praktik ini dianggap sah secara hukum positif.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Ekonomi Islam Ekonomi > Jual Beli Ekonomi > Ekonomi Syariah |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | 126101212115 DHEA FIRNANDA |
Date Deposited: | 26 Sep 2025 04:11 |
Last Modified: | 26 Sep 2025 04:11 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/62442 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |