IMPLEMENTASI PRINSIP FRUGAL LIVING DALAM KELUARGA MUSLIM PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM (Studi Kasus di Desa Ponggok Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar)

PRISTA NUR AZIZAH, 126102201084 (2024) IMPLEMENTASI PRINSIP FRUGAL LIVING DALAM KELUARGA MUSLIM PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM (Studi Kasus di Desa Ponggok Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (879kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (282kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (192kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (519kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (456kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (274kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (492kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (413kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (114kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (266kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Prista Nur Azizah, 126102201084, Implementasi Prinsip Frugal living Dalam Keluarga Muslim Perspektif Hukum Keluarga Islam (Studi Kasus di Desa Ponggok Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar), Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2024. Pembimbing: Dr. H. Husnul Haq, Lc., M. A. Kata Kunci: Frugal Living, Keluarga Muslim, Hukum Keluarga Islam Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya praktik gaya hidup hemat yang dilakukan oleh sebagian masyarakat di Desa Ponggok Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. Dalam hal ini peneliti menghubungkannya dengan prinsip gaya hidup frugal living yang sedang tren saat ini. Adapun prinsip gaya hidup frugal living ialah gaya hidup dimana lebih cermat dalam mengelola keuangan serta dapat membuat keputusan yang bijak dalam membelanjakan uang. Rumusan masalah pada skripsi ini adalah: 1) Bagaimana implementasi prinsip frugal living pada keluarga Muslim di Desa Ponggok Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar? 2) Bagaimana perspektif Hukum Keluarga Islam terhadap implementasi prinsip frugal living dalam keluarga Muslim di Desa Ponggok Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar? Jenis penelitian ini adalah empiris dengan menggunakan pendekatan penelitian kualitatif. Pengumpulan data didapatkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan pengumpulan data, reduksi data (data reduction), penyajian data (data display), dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Implementasi prinsip frugal living di desa Ponggok antara lain: pertama, melakukan penghematan; kedua, menghindari utang; ketiga, membiasakan berbagi; keempat, membiasakan menabung dan berinvestasi; kelima, menggunakan barang hingga habis manfaatnya dan mencari alternatif pengganti. 2) Implementasi prinsip frugal living di desa Ponggok sejalan dengan konsep frugal living dalam Hukum Keluarga Islam antara lain menerapkan gaya hidup hemat dengan mengelola rezeki yang telah Allah berikan dengan bijak, menghindari Israf dan Tabdzir dengan tidak menghambur-hamburkan harta dan tidak bersikap boros, mengutamakan hak orang lain dengan membiasakan berbagi ke sesama yang membutuhkan bantuan, memperbanyak bersyukur dengan selalu merasa cukup ata apa yang dimiliki, bersikap tawazun dengan menyeimbangkan segala aspek kehidupan

Item Type: Skripsi
Subjects: Agama
Hukum > Hukum Islam
Hukum > Hukum Keluarga Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 126102201084 PRISTA NUR AZIZAH
Date Deposited: 26 Sep 2025 03:55
Last Modified: 26 Sep 2025 03:55
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/62452

Actions (login required)

View Item View Item