STUDI KOMPARATIF RATIO DECIDENDI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 90/PUU-XXI/2023 DAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 116/PUU-XXI/2023 PENGUJIAN TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILU PRESPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH

MUSLIM ALIROSHAD, 126103202164 and DIAN FERICHA, 198412292018012001 (2025) STUDI KOMPARATIF RATIO DECIDENDI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 90/PUU-XXI/2023 DAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 116/PUU-XXI/2023 PENGUJIAN TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILU PRESPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH. [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (412kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (263kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (352kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (443kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (438kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (422kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (266kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (236kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (657kB)

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dipandang sebagai putusan kritis yang sangat menimbulkan perdebatan dan kontroversial dalam pandangan politik kebijakan publik dan melampaui kewenangan Mahkamah Konstitusi itu sendiri. Namun, terlepas dari polemik yang ada, putusan ini tetap sah dan berkekuatan hukum tetap untuk dijalankan pada pemilu 2024. Disisi lain Banyaknya protes yang dilayangkan kepada MK terkait dengan ambang batas parlemen 4% serta berbagai pertimbangan salah satunya terkait dengan ketidakadilan pada proses pemilu sehingga MK dalam amar putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 telah secara sah membatalkan ambang batas parlemen 4% dan hanya di gunakan pada pemilu tahun 2024 dan putusan ini berlaku pada pemilu 2029. Adanya perbedaan waktu pelaksanaan antar kedua putusan tersebut dinilai tidak sejalan dengan proses pelaksanaan pemilu serentak di Indonesia yang sudah dijalankan sejak lahirnya Undng-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan umum yang merupakan bentuk tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013. Rumusan masalah yang diangkat adalah: 1) Bagaimana pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023? 2) Bagaimana konstruksi ideal pelaksanaan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 ditinjau dari Siyasah Dusturiyah? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan melalui pendekatan perundang-undangan serta pendekatan perbandingan (comparrative approach). Hasil Penelitian yang diperoleh yaitu: 1) Sebagaimana yang tercantum dalam putusan 90, mahkamah hanya menyoroti terkait sisi filosofis, sosiologis, serta faktor historis sepanjang frasa berusia minimal 40 tahun. Akan tetapi mahkamah tidak memberikan alasan terkait waktu pelaksanaan, sehingga putusan ini tetap sah dan berkekuatan hukum tetap untuk dijalankan secara bersyarat pada pemilihan umum 2024. Selanjutnya pelaksanaan konstitusonal bersyarat pada Putusan 116 didasari dengan adanya pendapat hakim yang menyatakan bahwa penentuan besaran angka minimal ambang batas parlemen merupakan produk dari Open Lgeal Policy dari lembaga pembentuk undang-undang, kemudian mahkamah memberikan kesempatan kepada lembaga pembentuk Undang-Undang untuk melakukan perbaikan terhadap norma a quo untuk diberlakukan pada pemilu 2029 dan berikutnya. 2) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dari perspektif siyasah dusturiyah dapat memberikan pandangan yang berbeda dalam menilai perubahan usia minimal calon presiden dan wakil presiden dari 40 tahun menjadi lebih rendah, dengan syarat tertentu. Di sisi lain, mengingat beberapa prinsip yang dapat menjadi dasar bagi konsep ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold) dalam konteks prinsip-prinsip syariah, seperti syura (musyawarah), maslahah (kemaslahatan), keadilan, dan transparansi. Jika dilihat dari perspektif siyasah dusturiyah, adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 ini justru akan memberikan kejelasan dan menekankan pentingnya keadilan demi kemaslahatan manusia.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Hukum > Hakim
Hukum > Hukum Tata Negara
Kepemimpinan > Kampanye
Hukum > Partai Politik
Hukum > Perlindungan Hukum
Politik Islam
Hukum > Putusan
Hukum > Undang-undang
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 126103202164 MUSLIM ALIROSHAD
Date Deposited: 15 Oct 2025 04:14
Last Modified: 15 Oct 2025 04:14
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/63207

Actions (login required)

View Item View Item