PRAKTIK JUAL BELI EMAS SECARA ONLINE MELALUI MEDIA SOSIAL PERSPEKTIF FATWA DSN-MUI (Studi Kasus Pada Toko Emas Baru Makmur Kepanjen, Malang)

AYUNDA FIKROTUS SHOFA, 126101213218 and LAILATUL NIKMAH, 196905202007102001 (2025) PRAKTIK JUAL BELI EMAS SECARA ONLINE MELALUI MEDIA SOSIAL PERSPEKTIF FATWA DSN-MUI (Studi Kasus Pada Toko Emas Baru Makmur Kepanjen, Malang). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (701kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (724kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (360kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (460kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (671kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (351kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (804kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (488kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (206kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (440kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

Konteks penelitian ini ditalarbelakangi oleh munculnya praktik jual beli emas online melalui media sosial menggunakan fitur story. Memanfaatkan fitur Story untuk menawarkan produk mereka secara langsung kepada jaringan kontak mereka. Hal ini memberikan kemudahan bagi konsumen untuk mengetahui harga dan produk yang ditawarkan tanpa perlu membuka aplikasi lain atau mengunjungi toko secara langsung. Fenomena yang menjadi dasar pemilihan objek penelitian ini adalah keberanian Toko Emas Baru Makmur Kepanjen dalam menerapkan sistem jual beli emas secara online, khususnya melalui sosial media seperti WhatsApp, Instagram dan Facebook. Hal ini belum diikuti oleh toko emas lain di kawasan Pasar Kepanjen, yang masih enggan melakukan hal serupa karena sifat emas sebagai komoditas yang bernilai tinggi, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap risiko keamanan transaksi maupun kepercayaan konsumen dalam jual beli secara online. Keberanian dan inovasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana praktik tersebut dijalankan serta sejauh mana kesesuaiannya dengan ketentuan syariah. Fokus dan Pertanyaan penelitian ini meliputi (1) bagimana praktik jual beli emas secara online melalui aplikasi Whatsapp di toko emas baru makmur Kepanjen Malang? (2) bagaimana analisis praktik jual beli emas secara online di toko emas baru makmur Kepanjen Malang menurut ketentuan Fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010 Tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai? (3) bagaimana analisis praktik jual beli emas secara online di toko emas baru makmur Kepanjen Malang menurut ketentuan Fatwa DSN-MUI No. 05/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Jual Beli Salam? Metode Penelitian dengan menggunakan penelitian kualitatif dengan metode deskriptif analisis. Jenis penelitian menggunakan field research (penelitian lapangan). Penelitian ini dilakukan di Toko Enas Baru Makmur Kepanjen, yang berlokasi di Pasar Kepanjen Jl. A. Yani No. 64B, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Peneliti akan secara langsung mengobservasi dan berinteraksi dengan pemilik Toko Emas Baru Makmur Kepanjen untuk memahami detail praktik jual beli emas secara online. Sumber data yang diteliti adalah dari data yang diperoleh secara langsung dengan teknik wawancara informan atau sumber langsung kemudian diteliti serta dianalisa dengan menyesuaikan teori-teori yang diperoleh dari data sekunder seperti referensi beberapa buku, laporan penelitian, dan berbagai karya tulis ilmiah lainnya. Teknik pengumpulan data menggunakan beberapa metode, seperti: observasi, wawancara dan dokumentasi. Aktivitas dalam analisis data penelitian ini adalah sebagai berikut: reduksi data, penyajian data dan verification. Penelitian ini menggunakan teknik triangulasi sumber dan metode dalam pengujian keabsahan data. Tahap-tahap penelitian ini dimulai dari tahap pendahuluan, penentuan masalah dan tujuan dari masalah, pengumpulan data, analisis dan pembahasan sampai tahap penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini, menunjukkan bahwa:(1) praktik jual beli emas secara online melalui aplikasi Whatsapp di toko emas baru makmur Kepanjen Malang memanfaatkan fitur story pada tiga media sosial, yaitu WhatsApp, Instagram dan Facebook umtuk mempromosikan emas. Calon pembeli yang tertarik dapat langsung menghubungi penjual melalui WhatsApp untuk melanjutkan transaksi. Pembeli akan bertanya lebih lanjut mengenai informasi terkait kadar, berat, harga. Jika pembeli sudah cocok transaksi akan dilanjutkan pada pilihan metode pembayaran juga pengiriman yang disediakan toko. Barang akan dikemas dan dikirim sesuai dengan kesepakatan (2) analisis praktik jual beli emas secara online melalui media sosial di toko emas baru makmur Kepanjen Malang perspektif Fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010 Tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai menunjukkan bahwa mekanisme transaksi yang diterapkan telah sesuai dengan ketentuan dalam fatwa (3) analisis praktik jual beli emas secara online melalui media sosial di toko emas baru makmur Kepanjen Malang perspektif Fatwa DSN-MUI No. 05/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Jual Beli Salam menunjukkan bahwa mekanisme transaksi yang diterapkan telah sesuai dengan ketentuan dalam fatwa.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 126101213218 AYUNDA FIKROTUS SHOFA
Date Deposited: 20 Oct 2025 04:02
Last Modified: 20 Oct 2025 04:02
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/63309

Actions (login required)

View Item View Item