INDIKA TARISA MIRANI, 126101213250 and AHMAD MUHTADI ANSHOR, 197007202000031001 (2025) PENETAPAN PENGGAJIAN MENTOR DI LEMBAGA BIMBINGAN BELAJAR OSCAR EDUCATION PERSPEKTIF FATWA DSN-MUI NOMOR 112/DSNMUI/IX/2017 TENTANG AKAD IJARAH DAN UU NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISDIKNAS. [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (552kB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (375kB) |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (95kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (262kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (250kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (70kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (167kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (225kB) |
|
|
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (116kB) |
|
|
Text
DAFTAR RUJUKAN.pdf Download (185kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
Skripsi judul “Penetapan Penggajian Perspektif Fatwa DSN-MUI Nomor 112/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Ijarah dan UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas” ini ditulis oleh Indika Tarisa Mirani, NIM. 126101213250, dengan pembimbing Prof. Dr. H. Ahmad Muhtadi Anshor, M.Ag. Kata Kunci: Penggajian, Fatwa DSN-MUI, Undang-undang Konteks penelitian ini dilatarbelakangi oleh berbagai permasalahan sosial dan ekonomi, salah satunya adalah sistem penggajian. Masih terdapat praktik penggajian yang dinilai belum memenuhi prinsip penghidupan yang layak. Kondisi ini mendorong penulis untuk meneliti sistem penggajian di lembaga pendidikan Lembaga Bimbingan Belajar (LBB) Oscar Education, guna mengetahui apakah dalam Lembaga Bimbingan Oscar Education sudah menerapkan prinsip keadilan dan kesejahteraan pendidik. Ujrah atau gaji dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 112/DSN-MUI/IX/2017 menyatakan bahwa harus berupa uang atau sesuatu yang dapat digunakan, dan kualitas maupun kuantitas harus jelas baik dari nominal, jumlah maupun presentasinya. Kesejahteraan sosial pendidik yang pantas juga diatur jelas dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 1 huruf a yang berbunyi “penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai”. Dari penjabaran diatas pemberian gaji minimum yang diberikan penyedia lowongan pekerjaan harus memperhatikan keadilan dan kesejahteraan para pekerja. Fokus dan pertanyaan penelitian ini meliputi (1) Bagaimana penetapan gaji mentor di Lembaga Bimbingan Belajar Oscar Education? (2) Bagaimana penetapan gaji mentor di Lembaga Bimbingan Oscar Education perspektif Fatwa DSN MUI NOMOR 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang akad ijarah? (3) Bagaimana penetapan gaji mentor di Lembaga Oscar Education perspektif UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas? Metode penelitian dengan menggunakan penelitian kualitatif dengan jenis peneltian case study (serangkain kegiatanyang dilakukan secara insentif atau mendalam terhadap kasus dalam konteks kehidupan nyata). Penelitian ini dilakukan di Lembaga Bimbingan Belajar Oscar Education, yang berkolasi di Desa Gambirejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Peneliti akan secara langsung berinteraksi dengan pengelola dan mentor Lembaga Bimbingan Belajar Oscar Education untuk memahami detail penggajian mentor di Lembaga Bimbingan Belajar Oscar Education. Sumber data yang diteliti adalah dari data yang diperoleh secara langsung dengan teknik wawancara informan yang kemudian diteliti serta dianalisa dengan teori-teori yang diperoleh dari data sekunder seperti referensi dari buku atau artikel terkait. Teknik pengumpulan data menggunakan beberapa metode seperti: observasi, wawancara, dokumentasi. Aktivitas dalam analisis data penelitian ini adalah sebagai berikut: mengumpulkan data, pemeriksaan data, mengklarifikasi semua data hasil observasi lapangan dan wawancara. Penelitian ini menggunakan teknik triangulasi sumber dan metode dalam pengujian keabsahan data. Tahap-tahap penelitian ini dimulai dari tahap pendahuluan, penentuan masalah dan tujuan dari masalah, pengumpulan data, analisis dan pembahasan sampai penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) penggajian di LBB Oscar Education ini dilihat dari masa kerja mentor juga kelas yang diajar setiap harinya, maka akan ada perbedaan gaji antara mentor yang sudah mengabdi lebih dari dua tahun dengan mentor yang masa kerjanya belum ada dua tahun. Ketentuanya gaji yang diterima oleh mentor yang mengabdi belum ada 2 tahun dengan tingkat ajar “Sekolah Dasar” akan mendapat gaji Rp 13.000 Per pertemuanya, dengan tingkat ajar “SMP” akan mendapat gaji Rp. 18.000 per pertemuan, dengan tingkat ajar “SMA” akan mendapat gaji Rp 23.000 per pertemuan. Berbeda dengan yang masa kerjanya sudah lebih dari 2 tahun, maka akan mendapatkan gaji dengan tingkat ajar “Sekolah Dasar” Rp 15.000, tingkat “SMP” Rp 20.000, dan tingkat “SMA” Rp. 25.000. Hal ini juga berbeda dengan yang mengajar secara privat, yakni privat dengan tingkat “Sekolah Dasar” mendapatkan gaji Rp 25.000, tingkat “SMP” mendapatkan gaji Rp 30.000, tingkat “SMA” Rp 40.000. (2) analisis penggajian mentor di LBB Oscar Education menurut ketentuan Fatwa DSN-MUI Nomor 112/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Ijarah menunjukkan bahwa sistem penggajian yang dilaksanakan bisa dikatakan memenuhi ketentuan yang ada dalam fatwa. (3) penggajian mentor di LBB Oscar Education dari perspektif UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdikanas menunjukkan kesesuaian pada pemberian gaji yang sesuai dengan standar minimum sehingga mencerminkan prinsip kesejahteraan pekerja.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | Ekonomi > Akad Hukum > Hukum Ekonomi Islam Hukum > Undang-undang |
| Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
| Depositing User: | 126101213250 INDIKA TARISA MIRANI |
| Date Deposited: | 26 Nov 2025 06:17 |
| Last Modified: | 26 Nov 2025 06:17 |
| URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/64412 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
