DILEMA PEMBUKTIAN DALAM UJI FORMIL DI MAHKAMAH KONSTITUSI: MENAKAR PROSPEK PEMBUKTIAN TERBALIK

ADAM IMAM HAMDANA, 1860103221090 and INDRI HADISISWATI, 196501261999032001 (2026) DILEMA PEMBUKTIAN DALAM UJI FORMIL DI MAHKAMAH KONSTITUSI: MENAKAR PROSPEK PEMBUKTIAN TERBALIK. [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (954kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (343kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (299kB)
[img] Text
BAB I (2).pdf

Download (381kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (560kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (303kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (959kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (299kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (306kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (559kB)

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena meningkatnya pengabaian terhadap prosedur pembentukan undang-undang dalam praktik ketatanegaraan di Indonesia. Padahal prosedur pembentukan undang-undang sejatinya merupakan fondasi penting untuk menjamin agar kewenangan legislasi tidak dijalankan secara sewenang-wenang serta tetap berorientasi pada prinsip negara hukum dan konstitusionalisme. Meskipun konstitusi telah memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi sebagai mekanisme pengawasan melalui pengujian formil undang-undang, dalam praktiknya pelaksanaan kewenangan tersebut masih menunjukkan berbagai keterbatasan. Hal ini tercermin dari rendahnya tingkat keberhasilan permohonan uji formil yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, di tengah kecenderungan pembentukan undang-undang yang mengarah pada praktik abusive lawmaking. Dari persoalan tersebut, rumusan masalah yang ingin diangkat dalam penelitian ini yakni: (1) Bagaimana problematika dan tantangan pembuktian dalam perkara pengujian formil undang-undang di Mahkamah Konstitusi; (2) Bagaimana prospek dan relevansi penerapan mekanisme pembuktian terbalik dalam pengujian formil di Mahkamah Konstitusi; serta (3) Bagaimana rekonstruksi hukum acara Mahkamah Konstitusi untuk mengakomodir pembuktian terbalik dalam pengujian formil. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, serta literatur hukum yang relevan. Analisis bahan hukum dilakukan secara deskriptif-normatif melalui penafsiran gramatikal, sistematis serta ekstensif guna mengkaji problematika pembuktian serta relevansi penerapan pembuktian terbalik dalam pengujian formil undang-undang.. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Problematika utama dalam pengujian formil undang-undang terletak pada ketidakseimbangan beban pembuktian yang secara dominan dibebankan kepada Pemohon, sementara alat bukti yang krusial justru berada dalam penguasaan pembentuk undang-undang. Kondisi tersebut menyebabkan posisi Pemohon berada dalam keadaan yang tidak setara dan berimplikasi pada rendahnya tingkat keberhasilan pengujian formil. (2) Penerapan mekanisme pembuktian terbalik meski lebih dikenal dalam sistem peradilan pidana namun dinilai tetap memiliki prospek yang kuat dalam konteks ketatanegaraan untuk menjawab kesulitan pembuktian sekaligus memperkuat fungsi pengujian formil sebagai instrumen pengawasan konstitusional. Meskipun begitu, pembuktian terbalik yang dilakukan secara absolut (reversal burden of proof) akan bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar dalam hukum acara MK. Oleh karenanya agar tetap relevan dengan prinsip-prinsip dalam peradilan MK maka lebih tepat apabila yang digunakan ialah pembuktian terbalik dengan menggeser beban pembuktian (shifting burden of proof). (3) Agar mekanisme tersebut dapat diterapkan secara efektif dan memiliki legitimasi yuridis, diperlukan rekonstruksi hukum acara Mahkamah Konstitusi, terutama melalui pemisahan rezim pembuktian antara pengujian materil dan pengujian formil, pengaturan akibat hukum atas ketidakpatuhan pembentuk undang-undang terhadap perintah Mahkamah Konstitusi, reformulasi kedudukan Presiden dan DPR sebagai pihak yang berkewajiban membuktikan ketaatan prosedural dalam proses pembentukan undang-undang, serta penambahan kategori Alat Bukti Permulaan sebagai bagian dari klasifikasi alat bukti yang selama ini telah dikenal. Kata Kunci: Pengujian Formil, Beban Pembuktian, Pembentukan Undang-Undang, Mahkamah Konstitusi, Pembuktian Terbalik

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Hukum > Putusan
Hukum > Undang-undang
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 1860103221090 ADAM IMAM HAMDANA
Date Deposited: 26 Feb 2026 05:43
Last Modified: 26 Feb 2026 05:43
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/66628

Actions (login required)

View Item View Item