PERLINDUNGAN HUKUM PENGGUNA QRIS DITINJAU DARI PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR BANK INDONESIA NOMOR 21/18/PADG/2019 TENTANG IMPLEMETASI STANDAR NASIONAL QUICK RESPONSE CODE UNTUK PEMBAYARAN (Studi Kasus pada Penjilidan Express Tulungagung)

SYIFA KHANSA NAFULANI, 126101211086 and SATRIO WIBOWO, 199106172019031018 (2025) PERLINDUNGAN HUKUM PENGGUNA QRIS DITINJAU DARI PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR BANK INDONESIA NOMOR 21/18/PADG/2019 TENTANG IMPLEMETASI STANDAR NASIONAL QUICK RESPONSE CODE UNTUK PEMBAYARAN (Studi Kasus pada Penjilidan Express Tulungagung). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (952kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (234kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (181kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (332kB)
[img] Text
BAB II .pdf
Restricted to Registered users only

Download (725kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (248kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (619kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (180kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (212kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Syifa Khansa Nafulani, NIM. 126101211086, Perlindungan Hukum Pengguna QRIS Ditinjau dari Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/18/PADG/2019 Tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code Untuk Pembayaran (Studi Kasus pada Penjilidan Express Tulungagung), Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2025, Dosen Pembimbing: Satrio Wibowo, M.H. Kata Kunci: perlindungan hukum, pengguna QRIS, Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia. Dalam penerapan transaksi menggunakan QRIS tentunya tidak terlepas dari adanya kendala baik customer maupun merchant, bisa jadi merchant mendapat kerugian karena customer menunjukkan bukti pembayaran palsu, ataupun customer yang terkendala dalam penggunaan QRIS. Hal ini pernah terjadi pada saat tahun awal Penjilidan Express Tulungagung memilih QRIS sebagai salah satu metode pembayaran dalam transaksi non tunai, pada saat itu ditemukan salah satu customer mengirimkan bukti transaksi pembayaran palsu. Oleh karena itu dibentuklah Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/18/PADG/2019 Tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code Untuk Pembayaran, sebagai regulasi yang mengatur lalulintas transaksi pembayaran menggunakan QRIS. Dari kendala dan adanya regulasi tersebut dapat dibuat suatu rumusan masalah terkait hubungan hukum yang terjadi antara pengguna QRIS baik customer maupun merchant dengan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) di Penjilidan Express Tulungagung, dalam hubungan hukum ini dijelaskan terkait hak maupun kewajiban dari Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dan pengguna QRIS. Selain itu juga terkait proses perlindungan hukum terhadap pengguna QRIS baik customer maupun merchant sehingga pengguna QRIS tetap merasa aman dan nyaman saat bertransaksi menggunakan QRIS. Metode penelitian yang digunakan untuk mendapatan data terkait rumusan masalah tersebut menggunakan metode yuridis empiris, dimana data yang diperoleh didapat dari subjek penelitian yaitu wawancara dengan beberapa informan diantaranya customer Penjilidan Express, manajer Penjilidan Express, dan relationship manajer funding & transaction Bank BRI Tulungagung selaku pihak Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran. Selain itu data sekunder diperoleh dari Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/18/PADG/2019 Tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code Untuk Pembayaran selaku regulasi yang mengatur lalulintas transaksi QRIS, dan beberapa peraturan terkait proses transaksi menggunakan QRIS. Hubungan hukum yang terjadi antara customer Penjilidan Express dengan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran hanya sebatas hubungan pasif terms and condition pada awal aplikasi penyedia layanan QRIS, sedangkan hubungan hukum antara Penjilidan Express selaku merchant dengan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran adalah pemenuhan hak dan kewajiban terkait penyediaan Kode QR. Serta perlindungan hukum yang didapat oleh pengguna QRIS di Penjilidan Express dari Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/18/PADG/2019 Tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code Untuk Pembayaran hanyalah perlindungan hukum secara preventif, terkait perlindungan hukum secara represif tidak dijelaskan secara rinci pada peraturan tersebut, hanya menyesuaikan dengan peraturan sebelumnya.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 126101211086 SYIFA KHANSA NAFULANI
Date Deposited: 09 Apr 2026 02:09
Last Modified: 09 Apr 2026 02:09
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/67004

Actions (login required)

View Item View Item