RETRIBUSI PARKIR DALAM KEGIATAN MOMENTUM DITINJAU DARI PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG NOMOR 11 TAHUN 2023 DAN AKAD IJARAH (Studi Kasus Dalam Kegiatan Momentum Car Free Day Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung)

SUKMA MA'RIFAH, 126101212167 and KUTBUDDIN AIBAK, 197707242003121006 (2025) RETRIBUSI PARKIR DALAM KEGIATAN MOMENTUM DITINJAU DARI PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG NOMOR 11 TAHUN 2023 DAN AKAD IJARAH (Studi Kasus Dalam Kegiatan Momentum Car Free Day Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (953kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (302kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (368kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (353kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (477kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (371kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (453kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (414kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (223kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (225kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

Skripsi dengan judul “Retribusi Parkir dalam Kegiatan Momentum Ditinjau dari Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 dan Akad Ijarah (Studi Kasus dalam Kegiatan Momentum Car Free Day Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung)” ini ditulis oleh Sukma Marifah, 126101212167, dengan pembimbing: Prof. Dr. Kutbuddin Aibak, S.Ag., M.H.I Kata Kunci: Retribusi Parkir, Peraturan Daerah, Akad Ijarah, Car Free Day. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan retribusi parkir pada kegiatan Car Free Day (CFD) di Kecamatan Tulungagung. Meskipun tarif parkir telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 sebesar Rp2.000, fakta di lapangan menunjukkan pungutan liar hingga Rp5.000 oleh sejumlah petugas parkir. Selain pelanggaran tarif, ditemukan juga keberadaan petugas parkir yang tidak resmi serta minimnya transparansi dalam penyampaian informasi nominal retribusi kepada masyarakat. Fenomena ini memunculkan persoalan baik dari sisi hukum positif maupun dari perspektif ekonomi syariah. Berdasarkan latar belakang tersebut, pertanyaan penelitian yang diajukan adalah: (1) Bagaimana bentuk ketidaksesuaian retribusi parkir dalam kegiatan CFD di Tulungagung? (2) Apakah praktik tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Perda Nomor 11 Tahun 2023? (3) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik retribusi parkir tersebut ditinjau dari konsep akad ijarah? Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan lapangan (field research). Data dikumpulkan melalui observasi langsung di lokasi CFD, wawancara dengan petugas parkir, pengguna jasa parkir, serta pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung, dan juga dokumentasi terkait peraturan. Analisis data dilakukan secara tematik dan naratif untuk menggambarkan realitas empiris dan keterkaitannya dengan teori serta regulasi yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik retribusi parkir pada CFD belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Perda No. 11 Tahun 2023, terutama dalam aspek tarif dan legalitas petugas parkir. Pelanggaran ini terjadi akibat lemahnya pengawasan dan kurangnya sosialisasi kepada masyarakat dan pelaksana lapangan. Dari perspektif akad ijarah, praktik tersebut belum memenuhi syarat kejelasan objek sewa (al-ma'qud 'alayh) dan kesepakatan antara kedua pihak, yang menyebabkan ketidakadilan dalam transaksi sewa jasa parkir menurut hukum Islam.

Item Type: Skripsi
Subjects: Ekonomi > Akad
Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 126101212167 SUKMA MA'RIFAH
Date Deposited: 27 Apr 2026 06:10
Last Modified: 27 Apr 2026 06:10
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/67382

Actions (login required)

View Item View Item