ANALISIS PENUNDAAN PEMBAYARAN UPAH BURUH BANGUNAN DITINJAU DARI PASAL 88A UU NO. 6 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA MENJADI UNDANG-UNDANG DAN KAIDAH AL-WAFA' BI Al-‘UQUD (Studi Kasus Pada Ud. Wijaya Beton Desa Pinggirsari, Ngantru, Tulungagung)

DWI NUR HIDAYAH, 1860101221009 and BUDI KOLISTIAWAN, 198404082014031003 (2026) ANALISIS PENUNDAAN PEMBAYARAN UPAH BURUH BANGUNAN DITINJAU DARI PASAL 88A UU NO. 6 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA MENJADI UNDANG-UNDANG DAN KAIDAH AL-WAFA' BI Al-‘UQUD (Studi Kasus Pada Ud. Wijaya Beton Desa Pinggirsari, Ngantru, Tulungagung). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (4MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (301kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (241kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (206kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (313kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (132kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (137kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (219kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (173kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (179kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Skripsi dengan judul “Analisis Penundaan Pembayaran Upah Buruh Bangunan Ditinjau Dari Pasal 88A UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Dan Kaidah Al-wafā’ bi Al-‘uqūd (Studi Kasus Pada Ud. Wijaya Beton Desa Pinggirsari, Ngantru, Tulungagung)” ini ditulis oleh Dwi Nur Hidayah, NIM. 1860101221009, dengan pembimbing Dr. Budi Kolistiawan. S.Pd., M.E.I. Kata Kunci: penundaan pembayaran upah, Pasal 88A UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Kaidah Al-wafā’ bi Al-‘uqūd Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik penundaan pembayaran upah buruh bangunan pada UD. Wijaya Beton yang mana praktik tersebut berasal dari salah satu informan yang ada di lokasi tersebut. Lokasi tersebut berada di Desa Pinggirsari, Ngantru, Tulungagung. Informasi tersebut diperoleh melalui suatu wawancara awal dengan salah satu pekerja yang tangah berkeluh mengenai penundaan yang mereka alami. Padahal upah merupakan hak dasar pekerja yang dijamin dalam Pasal 88A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam Hukum Ekonomi Syariah, pembayaran upah secara tepat waktu merupakan penerapan dari kaidah Al-wafā’ bi Al-‘uqūd yang menekankan pemenuhan perjanjian. Oleh karena itu, praktik penundaan pembayaran upah tanpa dasar yang sah tidak hanya berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum positif, tetapi juga menyimpang dari prinsip keadilan dalam hukum Islam. Penelitian ini memiliki tiga fokus utama, yaitu: (1) mengidentifikasi dan menganalisis faktor penundaan pembayaran upah buruh bangunan; (2) mengkaji praktik penundaan pembayaran upah kerja bangunan berdasarkan ketentuan Pasal 88A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan; (3) menganalisis praktik penundaan pembayaran upah kerja bangunan berdasarkan kaidah Al-wafā’ bi Al-‘uqūd. Dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif yang dikombinasikan dengan pendekatan empiris. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis dilakukan secara deskripti-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penundaan pembayaran upan buruh bangunan di UD. Wijaya Beton dipengaruhi oleh keterlambatan proyek atau kondisi keuangan perusahaan. Dampaknya, pekerja mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan hidup serta penurunan motivasi kerja. Berdasarkan Pasal 88A Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, penundaan pembayaran upah tanpa alasan yang dapat dibenarkan merupakan pelanggaran terhadap kewajiban pengusaha dalam memenuhi pembayaran sesuai perjanjian. Dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah, praktik tersebut bertentangan dengan kaidah Al-wafā’ bi Al-‘uqūd karena mencerminkan pengingkaran terhadap akad kerja (Ijarah). Dengan demikian, diperlukan penguatan kesadaran hukum, penguatan sistem manajemen keuangan perusahaan, guna menjamin terpenuhinya hak pekerja secara adil dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan prinsip Syariah.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 1860101221009 DWI NUR HIDAYAH
Date Deposited: 08 May 2026 03:35
Last Modified: 08 May 2026 03:35
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/67598

Actions (login required)

View Item View Item