AHMAD MUNAWIRUL HUDA, 126101201064 and NINA INDAH FEBRIANA, 199002232019032016 (2025) PRAKTIK SENDE TANAH SAWAH DI TINJAU DARI KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (Studi Kasus di Desa Wonodadi Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar). [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (252kB) |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (186kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (220kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (353kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (238kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (248kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (248kB) |
|
|
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (193kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (116kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (771kB) |
Abstract
Kata Kunci : Sende, Syariah, Perdata Penelitian ini mengkaji praktik sende atau gadai tanah sawah di Desa Wonodadi, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar. Yang dilatar belakangi dengan praktik tersebut masih dipertanyakan tentang barang, akad dan pemanfaatanya bagaimana keabsahannya sesuai dengan kaidah ekonomi Islam dan dalam hukum positif. Maka peneliti menggunakan beberapa rumusan masalah untuk mengetahui hal tersebut. Rumusan masalah (a) bagaimana praktik sende tanah sawah di Desa Wonodadi Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar? , (b) Bagaimana Praktik sende tanah sawah di Desa Wonodadi Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar di tinjau dari KHES? , (c) bagaimana praktik sende tanah sawah di Desa Wonodadi Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar di Tinjau dari KUHPDT. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research), karena peneliti ingin memahami langsung praktik sende di masyarakat. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan pelaku sende , masyarakat, dan pihak terkait lainnya, serta melalui dokumentasi untuk memperkuat informasi. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara deskriptif-kualitatif, yaitu dengan menggambarkan dan menjelaskan data sesuai kenyataan di lapangan. Analisis dilakukan secara induktif, artinya peneliti menarik kesimpulan dari data khusus di lapangan untuk memahami gambaran umum dari praktik sende tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik sende tanah sawah yang terjadi di Desa Wonodadi (a) praktik sende di Desa Wonodadi penggadai (rahn) akan datang kerumah penerima gadai (murtahin ) untuk menggadai sawahnya dengan jumlah uang dan dengan kesepakatan yang telah dilakukan. (b) dalam praktik sende di Desa Wonodadi penguasaan dan pemanfaatan hasil lahan secara penuh oleh pemberi pinjaman tanpa kejelasan batas waktu dan akad tertulis menimbulkan keraguan terhadap keabsahan syariat. (c) dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata barang gadai yang diperbolehkan adalah barang yang bergerak, jadi dalam praktik sende tanah sawah di Desa Wonodadi belum sepenuhnya dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Kesimpulannya, praktik sende mengandung nilai gotong royong masyarakat desa, namun membutuhkan pembenahan dari sisi hukum syariah dan hukum positif agar tidak merugikan salah satu pihak.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | Hukum > Hukum Ekonomi Islam |
| Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
| Depositing User: | 126101201064 AHMAD MUNAWIRUL HUDA |
| Date Deposited: | 20 May 2026 07:48 |
| Last Modified: | 20 May 2026 07:48 |
| URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/67865 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
