ANALISIS SURAT EDARAN DIRJEN BIMAS ISLAM NO. P-005/DJ.III/HK.00.7/10/2021 TENTANG PERNIKAHAN DALAM MASA IDAH ISTRI PERSPEKTIF TEORI KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN

DWI AULIA SALSABILA, 1860102221083 and ASHIMA FAIDATI, 198903172019032015 (2026) ANALISIS SURAT EDARAN DIRJEN BIMAS ISLAM NO. P-005/DJ.III/HK.00.7/10/2021 TENTANG PERNIKAHAN DALAM MASA IDAH ISTRI PERSPEKTIF TEORI KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN. [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (316kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (161kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (322kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (572kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (263kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (332kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (294kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (214kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (236kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Skripsi dengan judul “Analisis Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 tentang Pernikahan dalam Masa Idah Istri Perspektif Teori Kepastian Hukum dan Keadilan” ini ditulis oleh Dwi Aulia Salsabila, NIM. 1860102221083, dengan pembimbing Ashima Faidati, S.H.I., M.Sy. Kata Kunci: Dirjen Bimas Islam, Idah, Keadilan, Kepastian Hukum, Surat Edaran, Syibhul Idah Kajian dalam skripsi ini dilatarbelakangi oleh diterbitkannya Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 tentang Pernikahan dalam Masa Idah Istri sebagai respons atas kurang optimalnya Surat Edaran sebelumnya yang masih membuka celah praktik poligami terselubung. Meskipun diterbitkan untuk memberikan kepastian tata cara pencatatan pernikahan, surat edaran tersebut menyisakan persoalan normatif berupa inkonsistensi antara ketentuan nomor 3 dan nomor 5, penggunaan redaksi yang bersifat multitafsir, serta persoalan kewenangan pembentuk dan kedudukan surat edaran sebagai instrumen pengaturan dalam sistem hukum. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan, khususnya bagi perempuan dalam masa idah. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana pemahaman tentang idah dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 tentang Pernikahan dalam Masa Idah Istri? (2) Bagaimana diskursus surat edaran tersebut dianalisis dalam perspektif teori kepastian hukum dan keadilan? Adapun tujuan penelitian ini ialah untuk: (1) mendeskripsikan pemahaman tentang idah dalam surat edaran tersebut, dan (2) menganalisis diskursus surat edaran dalam perspektif teori kepastian hukum dan keadilan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer berupa Surat Edaran No. P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 dan peraturan perundang-undangan yang relevan, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, skripsi, tesis, artikel ilmiah, dan sumber daring. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumentasi, sedangkan analisis data menggunakan teknik deskriptif analitik. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa: (1) Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 membangun konstruksi pemahaman idah yang tidak lagi semata-mata dibebankan kepada perempuan, melainkan juga sebagai mekanisme perlindungan, refleksi, dan rekonsiliasi pasca perceraian yang berimplikasi hukum bagi laki-laki melalui konsep syibhul idah. Konstruksi ini tercermin dalam ketentuan nomor 2 dan nomor 3 yang menempatkan masa idah sebagai ruang refleksi bagi kedua belah pihak sekaligus membangun kewajiban masa tunggu bagi bekas suami. (2) Dari perspektif teori kepastian hukum melalui tiga indikator Nurhasan Ismail, surat edaran tersebut belum memenuhi prinsip kepastian hukum secara optimal. Dari segi kejelasan konsep, surat edaran menggunakan redaksi yang berpotensi menimbulkan multitafsir serta tidak memberikan kejelasan mengenai ruang lingkup jenis perceraian yang diatur. Dari segi kejelasan hierarki kewenangan, fungsi Dirjen Bimas Islam pada dasarnya bersifat administratif dan tidak secara eksplisit mencakup kewenangan membentuk norma yang mengikat perilaku masyarakat dalam bidang hukum keluarga, sedangkan surat edaran berada di luar struktur hierarki peraturan perundang-undangan. Dari segi konsistensi norma, ditemukan inkonsistensi internal antara ketentuan nomor 3 dan nomor 5 yang menyebabkan tujuan pembatasan pernikahan dalam masa idah tidak terwujud secara konsisten. Dari perspektif teori keadilan John Rawls, ketentuan nomor 2 dan nomor 3 telah mencerminkan semangat equal liberty principle dan difference principle. Namun demikian, nilai keadilan tersebut belum terwujud secara optimal karena ketentuan nomor 5 masih membuka ruang yang berpotensi melemahkan perlindungan terhadap bekas istri, sehingga surat edaran belum sepenuhnya selaras dengan prinsip justice as fairness.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Keluarga Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 1860102221083 DWI AULIA SALSABILA
Date Deposited: 07 Jul 2026 06:22
Last Modified: 07 Jul 2026 06:22
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/68885

Actions (login required)

View Item View Item