MONICA DWI MAHARANI, 1860101221023 and ABDUL KHOIR WATTIMENA, 197808042023211011 (2026) PRAKTIK JUA BELI EMAS SECARA TAQSITH DITINJAU DALAM FATWA DSN-MUI NOMOR 77/DSN-MUI/V/2010 TENTANG JUAL BELI EMAS TIDAK TUNAI (Studi Kasus di Toko Emas Barokah, Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek). [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (620kB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (361kB) |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (366kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (318kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (560kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (328kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (404kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (439kB) |
|
|
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (288kB) |
|
|
Text
DAFTAR RUJUKAN.pdf Download (257kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
MONICA DWI MAHARANI, NIM 1860101221023, Praktik Jual Beli Emas Secara Taqsith Ditinjau dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual Beli Emas Tidak Tunai (Studi Kasus di Toko Emas Barokah, Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek), Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung,2026, Pembimbing : Dr. Abdul Khair Wattimena, M.H. Kata Kunci: Jual Beli Emas, Taqsith, Fatwa DSN-MUI No. 77/2010. Praktik jual beli emas dalam masyarakat mengalami perkembangan seiring dengan meningkatnya kebutuhan ekonomi, di mana transaksi tidak hanya dilakukan secara tunai, tetapi juga melalui sistem pembayaran angsuran (taqsith). Di Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Dalam praktiknya, sistem jual beli emas secara taqsith ini melibatkan penetapan harga di awal akad, pembayaran secara bertahap dalam jangka waktu tertentu, serta adanya pengaturan jaminan dalam transaksi. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan hukum khususnya terkait penerapan prinsip-prinsip jual beli emas tidak tunai sebagaimana diatur dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 77/DSN-MUI/V/2010. Berdasarkan konteks penelitian tesebut, Penelitian ini merumuskan dua permasalahan utama yaitu: (1)Bagaimana praktik jual beli emas secara taqsith di Toko Emas Barokah Desa Prigi Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek, dan (2) Bagaimana praktik jual beli emas secara taqsith ditinjau dalam Fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010 di Toko Emas Barokah Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek? Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui tahapan kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Untuk menguji keabsahan data, peneliti menggunakan teknik perpanjangan pengamatan dan triangulasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1) Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli emas secara taqsith di Toko Emas Barokah dilaksanakan dengan penetapan harga pada awal akad yang tetap hingga masa angsuran berakhir, serta pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesepakatan para pihak. Dalam pelaksanaannya, emas juga difungsikan sebagai jaminan selama proses cicilan berlangsung. 2) Berdasarkan analisis terhadap Fatwa DSN-MUI Nomor 77/DSN-MUI/V/2010, praktik jual beli emas secara taqsith di Toko Emas Barokah dapat dinilai telah sesuai secara substansial dengan ketentuan fatwa, terutama dalam aspek penetapan harga di awal akad dan sistem pembayaran secara bertahap.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | Hukum > Hukum Ekonomi Islam |
| Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
| Depositing User: | 1860101221023 MONICA DWI MAHARANI |
| Date Deposited: | 24 Jul 2026 06:37 |
| Last Modified: | 24 Jul 2026 06:37 |
| URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/69927 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
