ZULFAIDA NOVIA PRASETYORINI, 1860102222144 and ANANG WAHID CAHYONO, 198410052025211004 (2026) PENYELESAIAN SENGKETA HAK ASUH ANAK DAN NAFKAH PASCA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA TRENGGALEK PERSPEKTIF MAQĀṢID SYARĪ‘AH (Studi Putusan Nomor 1030/Pdt.G/2025/PA.Trk). [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (695kB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (274kB) |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (186kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (299kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (469kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (239kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (353kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (387kB) |
|
|
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (144kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (215kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
Skripsi dengan judul “Penyelesaian Sengketa Hak Asuh Anak dan Nafkah Pasca Perceraian di Pengadilan Agama Trenggalek Perspektif Maqāṣid Syarī‘ah (Studi Putusan Nomor 1030/Pdt.G/2025/PA.Trk)” ini ditulis oleh Zulfaida Novia Prasetyorini, NIM 1860102222144, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Dosen pembimbing Anang Wahid Cahyono, M.H.I. Kata Kunci: Penyelesaian Sengketa, Hak Asuh Anak, Nafkah Anak, Pasca Perceraian, Maqashid Syariah. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus perceraian yang berdampak pada hak asuh dan nafkah anak. Pengadilan Agama Trenggalek berwenang menyelesaikan sengketa tersebut, namun masih terdapat perbedaan antara ketentuan hukum dan praktik pelaksanaannya, khususnya mengenai kewajiban nafkah anak yang tetap menjadi tanggung jawab ayah tanpa bergantung pada hak asuh. Karena itu, pendekatan Maqāṣid al-Syarī‘ah digunakan untuk menilai sejauh mana putusan pengadilan mampu mewujudkan tujuan syariat dalam menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Fokus penelitian ini dirumuskan dalam dua pertanyaan utama. Pertama, bagaimanakah putusan hakim nomor 1030/Pdt.G/2025/PA.Trk tentang penyelesaian sengketa hak asuh anak dan nafkah pasca perceraian di Pengadilan Agama Trenggalek? Kedua, bagaimanakah tinjauan maqashid syari’ah terhadap putusan hakim nomor 1030/Pdt.G/2025/PA.Trk tentang penyelesaian sengketa hak asuh anak dan nafkah pasca perceraian di Pengadilan Agama Trenggalek?. Tujuan penelitian ini pertama untuk mendeskripsikan proses penyelesaian sengketa hak asuh anak dan nafkah pasca perceraian di Pengadilan Agama Trenggalek pada putusan hakim nomor 1030/Pdt.G/2015/PA.Trk dan kedua untuk menganalisis perspektif Maqāṣid al-Syarī‘ah terhadap putusan hakim nomor 1030/Pdt.G/2025/PA.Trk tentang penyelesaian sengketa hak asuh anak dan nafkah pasca perceraian di Pengadilan Agama Trenggalek. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan empiris (studi kasus) dan studi literatur. Lokasi penelitian dilaksanakan di Pengadilan Agama Trenggalek. Sumber data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan hakim dan panitera, serta observasi langsung terhadap proses persidangan. Sumber data sekunder diperoleh dari dokumen hukum berupa Putusan Perkara Nomor 1030/Pdt.G/2025/PA.Trk, Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta berbagai literatur terkait maqashid syari'ah. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan model interaktif yang mencakup reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Pengecekan keabsahan data menggunakan triangulasi sumber, teknik, dan waktu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa hak asuh dan nafkah anak di Pengadilan Agama Trenggalek telah sesuai dengan hukum acara perdata. Hak asuh anak yang belum mumayyiz diberikan kepada ibu berdasarkan Pasal 105 huruf a Kompilasi Hukum Islam karena ayah tidak dapat membuktikan ketidaklayakan ibu. Putusan hakim dinilai telah memenuhi prinsip ḥifẓ al-nafs, ḥifẓ al-naṣl, ḥifẓ al-dīn, dan ḥifẓ al-‘aql, namun prinsip ḥifẓ al-māl belum terpenuhi secara optimal karena tuntutan nafkah anak tidak diputus secara tegas.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | Hukum > Hukum Keluarga Islam |
| Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam |
| Depositing User: | 1860102222144 ZULFAIDA NOVIA PRASETYORINI |
| Date Deposited: | 29 Jul 2026 02:47 |
| Last Modified: | 29 Jul 2026 02:47 |
| URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/70006 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
