RIDWAN WIRA FEBRIANTORO, 1860101223284 and AMILIS KINA, 198508232023212030 (2026) ANALISIS KLAUSULA BAKU DENDA SISA MAKANAN DI RESTORAN ALL YOU CAN EAT PERSPEKTIF UU NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN FIQH MUAMALAH (Studi Pada Restoran All You Can Eat Matjeo Tulungagung). [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (567kB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (328kB) |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (220kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (495kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (729kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (357kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (390kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (557kB) |
|
|
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (335kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (341kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Skripsi dengan judul “Analisis Klausula Baku Denda Sisa Makanan di Restoran All You Can Eat Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Fiqh Muamalah (Studi pada Restoran All You Can Eat Matjeo Tulungagung)” ini ditulis oleh Ridwan Wira Febriantoro, NIM 1860101223284, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, dengan dosen pembimbing Amilis Kina, M.E.I. Kata Kunci: Klausula Baku, Denda Sisa Makanan, Perlindungan Konsumen, Fiqh Muamalah. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik penerapan klausula baku berupa denda sisa makanan pada restoran All You Can Eat Matjeo Tulungagung. Dalam praktiknya, konsumen dikenakan denda sebesar Rp50.000 per 100 gram apabila tidak menghabiskan makanan dalam waktu yang telah ditentukan. Klausula tersebut ditetapkan secara sepihak oleh pelaku usaha tanpa melalui proses negosiasi dengan konsumen. Kondisi ini menimbulkan persoalan terkait keseimbangan hak dan kewajiban para pihak serta kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hukum perlindungan konsumen dan fiqh muamalah yang menekankan keadilan, transparansi, dan kerelaan dalam akad. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan (1) analisis yuridis klausula baku mengenai denda sisa makanan di Restoran All You Can Eat Matjeo Tulungagung ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan (2) tinjauan fiqh muamalah terhadap denda sisa makanan di Restoran All You Can Eat Matjeo Tulungagung. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap pihak yang terlibat, seperti pelaku usaha dan konsumen. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, sedangkan keabsahan data diuji dengan teknik triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) dalam perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, klausula baku denda sisa makanan di Restoran Matjeo telah memenuhi standar perlindungan konsumen sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang tersebut. Klausula denda yang diterapkan tidak melanggar larangan-larangan yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999, karena tidak mengandung unsur pengalihan tanggung jawab pelaku usaha maupun unsur-unsur yang secara tegas dilarang oleh undang-undang. pihak restoran menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan informasi klausula denda secara proaktif dan transparan kepada konsumen sebelum transaksi berlangsung. Selain itu, hak-hak konsumen terlindungi karena konsumen memiliki kebebasan penuh untuk memilih menggunakan atau tidak menggunakan layanan restoran serta memiliki kendali penuh atas jumlah makanan yang diambil. (2) dalam perspektif fiqh muamalah, penerapan klausula baku denda sisa makanan di Restoran Matjeo telah memenuhi prinsip-prinsip fundamental hukum Islam yang mengatur hubungan muamalah. Dari aspek prinsip 'adl, hak dan kewajiban antara konsumen dan restoran telah disusun secara berimbang dengan sistem penghitungan denda yang objektif dan proporsional berbasis berat sisa makanan. Dari aspek prinsip ridha, kerelaan konsumen terwujud secara memadai karena informasi klausula disampaikan secara transparan sebelum transaksi dan tidak ditemukan adanya unsur paksaan atau manipulasi. Dari aspek prinsip gharar, klausula denda tidak mengandung unsur gharar fahisy karena sistem penghitungan yang terukur dan kendali konsumen atas jumlah makanan yang diambil meminimalisir potensi ketidakpastian secara signifikan.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | Hukum > Hukum Ekonomi Islam |
| Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
| Depositing User: | 1860101223284 RIDWAN WIRA FEBRIANTORO |
| Date Deposited: | 03 Aug 2026 02:34 |
| Last Modified: | 03 Aug 2026 02:34 |
| URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/70300 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
