JOHAN FELLA OCTAVIANTO, 1860101221059 and FATHUL IHSANI, 199001032025211016 (2026) PRAKTIK JUAL BELI ONLINE PADA PLATFORM MEDIA SOSIAL INSTAGRAM DENGAN SISTEM LELANG DI TINJAU DARI KONSEP FIQH MUAMALAH DAN UU ITE NO.1 TAHUN 2024 TENTANG TRANSAKSI ELEKTRONIK. [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (572kB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (146kB) |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (73kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (91kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (263kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (42kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (230kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (245kB) |
|
|
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (75kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (146kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (484kB) |
Abstract
Skripsi dengan judul “Praktik Jual Beli Online pada Platform Media Sosial Instagram dengan Sistem Lelang Ditinjau dari Konsep Fiqh Muamalah dan UU ITE No. 1 Tahun 2024 tentang Transaksi Elektronik” ini ditulis oleh Johan Fella Octavianto, NIM 1860101221059, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, dibimbing oleh Dr. Fathul Ihsani, S.Sy., M.H. Kata Kunci: Jual Beli Online, Media Sosial Instagram, Lelang, Ba’i al-Muzayyadah, UU ITE No. 1 Tahun 2024, Fiqh Muamalah. Teknologi yang semakin berkembang telah memunculkan praktik jual beli lelang online di platform media sosial Instagram yang berkembang pesat, khususnya untuk produk fashion dan barang merek tinggi. Praktik ini memiliki karakteristik unik yang berbeda dari e-commerce konvensional, yaitu memanfaatkan fitur komentar, Direct Message (DM), dan live streaming sebagai arena penawaran kompetitif. Di sisi lain, terdapat permasalahan hukum multidimensi yang belum mendapat kajian yuridis komprehensif, antara lain keabsahan kontrak elektronik yang terbentuk, maraknya praktik bid and run sebagai bentuk wanprestasi, perlindungan hukum bagi para pihak, serta kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip Fiqh Muamalah. Rumusan masalah pada penelitian ini mencangkup tiga hal: 1.) Bagaimana mekanisme praktik jual beli lelang berbasis online melalui platform media sosial instagram di tinjau dari UU ITE No. 1 Tahun 2024 tentang transaksi elektronik untuk mewujudkan perlindungan hukum bagi penjual dan pembeli? 2.) Bagaimana keabsahan transaksi lelang online melalui platform media sosial instagram ditinjau berdasarkan UU ITE No. 1 Tahun 2024 tentang transaksi elektronik? 3.) Bagaimana keabsahan transaksi lelang online melalui platform media sosial instagram ditinjau berdasarkan fiqh muamalah? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (normative legal research) dengan menggunakan pendekatan library research . Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan (UU ITE No. 1 Tahun 2024, KUHPerdata, UUPK, PMK Lelang, Al-Quran, dan Hadits), bahan hukum sekunder berupa literatur hukum dan penelitian terdahulu, serta bahan hukum tersier berupa kamus dan ensiklopedia hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1.) mekanisme lelang online di Instagram diakui sebagai Transaksi Elektronik berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU ITE No. 1 Tahun 2024, dengan kontrak elektronik yang mengikat para pihak berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU ITE. Perlindungan hukum bagi penjual diberikan melalui mekanisme gugatan wanprestasi atas bid and run, sementara perlindungan bagi pembeli diberikan melalui hak-hak konsumen (UUPK) dan larangan informasi menyesatkan (Pasal 28 UU ITE). Kekuatan pembuktian bukti digital diakui berdasarkan Pasal 5 UU ITE, namun efektivitasnya terhambat oleh sulitnya identifikasi pelaku. 2.) eabsahan kontrak elektronik dalam lelang Instagram dapat terpenuhi apabila memenuhi empat syarat Pasal 1320 KUHPerdata, namun terdapat kekosongan regulasi spesifik yang menciptakan ketidakpastian hukum signifikan dibandingkan lelang resmi. 3.) Lelang Instagram pada prinsipnya sesuai dengan konsep Ba’i al-Muzayyadah dalam Fiqh Muamalah, namun berpotensi rusak oleh unsur najasy (rekayasa penawaran), gharar (ketidakpastian objek), dan tadlis (penipuan deskripsi), sementara bid and run dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap prinsip al-wafa’ bil-’uqud yang pada tingkat kesengajaan dihukumi haram
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | Hukum > Hukum Ekonomi Islam |
| Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
| Depositing User: | 1860101221059 JOHAN FELLA OCTAVIANTO |
| Date Deposited: | 29 Sep 2026 08:25 |
| Last Modified: | 29 Sep 2026 08:25 |
| URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/72723 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
