STUDI KOMPARASI STANDART UPAH MINIMUM BURUH MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 DAN HUKUM ISLAM

FITRI ANGGAINI, 1711143023 (2018) STUDI KOMPARASI STANDART UPAH MINIMUM BURUH MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 DAN HUKUM ISLAM. [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
cover.pdf

Download (602kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (308kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (164kB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab I.pdf

Download (371kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (255kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (281kB) | Preview
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (394kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (292kB)
[img] Text
BAB VI.pdf

Download (87kB)
[img]
Preview
Text
daftar pustaka.pdf

Download (153kB) | Preview

Abstract

Fitri Anggaini, 1711143023, Studi Komparasi Standart Upah Minimum Buruh menurut Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan Hukum Islam, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, IAIN Tulungagung, 2018, Pembimbing: Lailatul Nikmah, M.Pd. Kata Kunci: standart upah minimum, buruh, Undang-undang Ketenagakerjaan, Hukum Islam Penelitian ini dilatarbelakangi adanya pemberian upah antara standar upah di dalam Undang-undang dan Hukum Islam ternyata ada beberapa perbedaan dan persamaan. Undang-undang menjelaskan bahwa upah dibagi menjadi beberapa bagian antaranya upah pokok dan upah lembur. Sedangkan dalam Islam dijelaskan bahwa upah dibayarkan sesuai dengan keringat yang dikeluarkan dan juga menjelaskan kalau upah itu diberikan sesuai dengan kesepakatan awal. Rumusan masalah dalam pembahasan ini adalah: 1) Bagaimana standart upah menurut Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, 2) Bagaimana standart upah minimum menurut Hukum Islam, 3) Bagaimana persamaan dan perbedaan standart upah minimum menurut Undang-undang Ketenagakerjaan dan hukum Islam. Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mendeskripsikan mengenai standart upah minimum menurut Undang-undang Ketenagakerjaan, 2) Untuk mendeskripsikan standart upah minimum menurut hukum Islam, 3) Untuk mendeskripsikan persamaan dan perbedaan standart upah minimum menurut Undang-undang Ketenagakerjaan dan Hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode kualitatif dan jenis penelitian kepustakaan. Teknik pengumpulan data peneliti menggunakan metode dokumentasi, sedangkan teknik analisis data menggunakan analisis isi, analisis deskriptif, dan analisis komparatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Menurut Undang-undang standart upah minimum itu dibagi menjadi beberapa macam yaitu upah pokok dan tunjangan. Upah pokok yaitu upah bersih tanpa ada potongan maupun bonusan. Sedangkan upah tunjangan yaitu upah bonusan yang diberikan majikan kepada buruh, tanpa ada sangkutan pada upah pokok. Menurut hukum Islam upah minimum ditentukan berdasarkan prinsip keadilan sebagaimana yang ditentukan diawal perjanjian terhadap majikan dengan buruh. Hukum Islam mengatur supaya upah sesuai dengan kelayakan hidup yang dijalani buruh dan semua keluarganya. Dalam persamaan dan perbedaan antara standar Upah minimum menurut Undang-undang dan hukum Islam bahwa semua dalam Undang-undang sudah dibagi secara terperinci mengenai standart upah minimum sedangkan dalam Islam hanya mengatur bahwa standart upah tersebut harus sudah mencukupi kebutuhan buruh beserta keluarganya tersebut, berdasarkan prinsip keadilan.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 1711143023 fitri anggaini
Date Deposited: 02 Aug 2018 07:54
Last Modified: 01 Apr 2020 05:10
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/8672

Actions (login required)

View Item View Item