MAR’ATUS SHOLEKHAH, 1711143051 (2018) STATUS DOWN PAYMENT DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA YANG DIBATALKAN DITINJAU DARI HUKUM PERDATA, UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999, DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Fabulous Holiday Tours Cabang Tulungagung). [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (407kB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (642kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (110kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (240kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (276kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (115kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (124kB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK Mar‟atus Sholekhah, 1711143051, Status Down Payment dalam Perjanjian Sewa Menyewa yang Dibatalkan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Hukum Perdata, dan Hukum Islam (Studi Kasus di Fabulous Holiday Tours Cabang Tulungagung), Jurusan Hukum Eknomi Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, IAIN Tulungagung, 2018, Pembimbing: Dr. Kutbuddin Aibak, S.Ag., M.H.I Kata Kunci: ijarah, down payment, Hukum Perdata, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Hukum Islam Penelitian ini dilatarbelakangi karena adanya penerapan down payment atau uang muka dalam perjanjian sewa menyewa. Karena dalam praktiknya, yang sering menjadi masalah adalah para penyewa tidak dapat mengambil kembali Down Payment apabila membatalkan perjanjian sewa di Fabulous Holiday Tours cabang Tulungagung, walaupun klausul tersebut tidak ada dalam perjanjian. Down Payment dianggap hangus dan menjadi milik pihak Tour and Travel. Sehingga peneliti mengkaji penerapan down payment menurut Hukum Islam. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana praktik perjanjian sewa menyewa yang dibatalkan di Fabulous Holiday Tours cabang Tulungagung? 2) Bagaimana status down payment dalam perjanjian sewa menyewa yang dibatalkan di Fabulous Holiday Tours cabang Tulungagung ditinjau dari Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999? 3) Bagaimana status down payment dalam perjanjian sewa menyewa yang dibatalkan di Fabulous Holiday Tours cabang Tulungagung ditinjau dari Hukum Islam?.Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mendeskripsikan praktik perjanjian sewa menyewa yang dibatalkan di Fabulous Holiday Tours cabang Tulungagung. 2) Untuk menganalisis status down payment dalam perjanjian sewa menyewa yang dibatalkan di Fabulous Holiday Tours cabang Tulungagung ditinjau dari Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. 3) Untuk menganalisis status down payment dalam perjanjian sewa menyewa yang dibatalkan di Fabulous Holiday Tours cabang Tulungagung dalam perspektik Hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode kualitatif dan jenis penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan peneliti berupa wawancara mendalam dengan beberapa narasumber, dokumentasi dari dokumen yang berkaitan serta observasi lapangan. Sedangkan analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan dan verifikasi.Hasil penelitian ini menunjukkkan bahwa: 1) Status uang muka (down payment) apabila perjanjian dibatalkan akan jatuh kepada pemberi sewa (pihak travel). Praktik perjanjian sewa menyewa di Fabulous Holiday Tours cabang Tulungagung dilakukan dilaksanakan secara lisan dan di kuatkan dengan kuitansi bukti pembayaran down payment. Terdapat klausul yang tidak di cantumkan atau tidak disampaikan kepada calon penyewa (konsumen) terkait resiko pembatalan perjanjian pada saat pembuatan akad. 2) Hukum penerapan uang muka (down payment) hangus pada perjanjian sewa menyewa yang dibatalkan di Fabulous Holiday Tour cabang Tulungagung tidak diperbolehkan karena tidak memenuhi syarat sah perjanjian dalam pasal 1320 KUHPerdata dan asas-asas dalam KUHPerdata. Selain itu juga bertentangan deng Hukum Perlindungan Konsumen UU No. 8 Tahun 1999. 3) Hukum penerapan uang muka (down payment) hangus pada perjanjian sewa menyewa yang dibatalkan di Fabulous Holiday Tour cabang Tulungagung tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan asas-asas perjanjian dalam Hukum Islam yakni Asas kebebasan berkontrak (al-hurriyah), Asas Konsensualisme (ittifaq) atau Asas Kerelaan (Mabda‟ ar-Rada‟iyyah), Asas keadilan (Al-„Adalah), Asas Kejujuran dan Kebenaran (As-shidiq), Asas Kemanfaatan dan Kemaslahatan, Asas Al Kitabah (tertulis), Asas Itikad baik dan terdapat syarat rusak (fasad), menipu (gharar), serta penerapan down payment memakan harta orang lain secara bathil.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Ekonomi Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | 1711143051 MAR’ATUS SHOLEKHAH |
Date Deposited: | 23 Nov 2018 06:21 |
Last Modified: | 23 Nov 2018 06:21 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/9850 |
Actions (login required)
View Item |