PRAKTIK JUAL BELI TELUR SEMUT RANG-RANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT SERTA ETIKA BISNIS ISLAM (Studi Kasus di Desa Jambu Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek)

ANDRI WAHYU KUNCORO, 17101163046 (2020) PRAKTIK JUAL BELI TELUR SEMUT RANG-RANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT SERTA ETIKA BISNIS ISLAM (Studi Kasus di Desa Jambu Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (441kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (32kB) | Preview
[img] Text
BAB I.pdf

Download (193kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (479kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (133kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (155kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (112kB)
[img] Text
BAB VI.pdf

Download (39kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (251kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Andri Wahyu Kuncoro, NIM. 17101163046, Praktik Jaul Beli Telur Semut Rang Rang ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Etika Bisnis Islam (Studi Kasus di Desa Jambu Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek), Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, IAIN Tulungagung, 2020, Pembimbing: Lailatul Nikmah, S.Pd,.M.Pd Kata Kunci: jual beli, telur semut rang-rang, monopoli, etika bisnis islam Penelitian ini dilatarbelakangi adanya praktik jual beli telur semut rang rang dimana tengkulak membuat perjanjian dengan tengkulak lain untuk secara bersama-sama membedakan perilaku terhadap para pencari liar yang tidak mempunyai langganan tengkulak dan peternak yang mempunyai langganan tengkulak. Tengkulak mengurangi takaran timbangan para pencari liar yang tidak mempunyai langganan tetap dan terkadang memberikan harga yang tidak sesuai dengan harga pasaran kepada peternak yang sudah menjadi langgananya. Rumusan Masalah dalam pembahasan ini adalah: 1) Bagaimana praktik jual beli telur semut rang-rang di Desa Jambu Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek; 2) Bagaimana tinjauan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terhadap praktik jual beli telur semut rang-rang di Desa Jambu Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek; 3) Bagaimana Tinjauan Etika Bisnis Islam mengenai parktik jual beli telur semut rang-rang di Desa Jambu Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek. Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah: peneliti: 1) Untuk mendiskripsikan praktik jual beli telur semut rang rang di Desa Jambu Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek; 2) Untuk menganalisis tinjauan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terhadap praktik jual beli telur semut rang-rang di Desa Jambu Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek; 3) Untuk menganalisis tinjauan Etika Bisnis Islam mengenai praktik jual beli telur semut rang-rang di Desa Jambu Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek. Metode Penelitian yang digunakan peneliti adalah metode kualitatif dan jenis penelitian field research (penelitian lapangan). Teknik pengumpulan data peneliti menggunakan metode wawancara, observasi, dokumentasi, sedangkan teknik analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini, didapatkan hasil bahwa praktik jual beli telur semut rang-rang yang ada di Desa Jambu Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek ada hal-hal yang dilanggar oleh para tengkulak yairu dengan mengurangi takarantimbangan saat membeli telur semut rang-rang dari pihak pencari liar yang tidak memiliki langganan. Dan bahkan mengurangi harga yang lebih rendah dari harga pasar kepada peternak telur semut rang-rang yang sudah menjadi langgananya. Tengkulak biasanya akan melakukan perjanjian dengan para tengkulak lainnya untuk berlaku curang kepada para pencari liar yang bukan langgananya, hal tersebut dilakukan agar tengkulak dapat memenuhi target pesanan pasar dan pembudidaya burung kicau. Tinjaun UU No. 5 Tahun 1999 tentang Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam pasal 13 ayat 1, dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang atau jasa yang bersangkutan, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Tinjauan etika bisnis Islam bahwa praktik jual beli telur semut rang-rang tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip etika bisnis Islam yaitu: 1) Kesatuan (Unity); 2) Keseimbangan (keadilan); 3) Kehendak bebas; 4) Pertanggungjawaban; 5) Kebenaran; Kebijakan Kejujuran.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 17101163046 ANDRI WAHYU KUNCORO
Date Deposited: 22 Sep 2020 07:41
Last Modified: 22 Sep 2020 07:41
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/16685

Actions (login required)

View Item View Item