PEMBERLAKUAN UPAH BURUH DI BAWAH STANDAR MINIMUM DITINJAU DARI PP NOMOR 36 TAHUN 2021 TENTANG PENGUPAHAN DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus pada Perusahaan Samchick Kabupaten Blitar)

M. LUTFI BASTOMI, 12101183095 (2022) PEMBERLAKUAN UPAH BURUH DI BAWAH STANDAR MINIMUM DITINJAU DARI PP NOMOR 36 TAHUN 2021 TENTANG PENGUPAHAN DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus pada Perusahaan Samchick Kabupaten Blitar). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (483kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (172kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (462kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (762kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (215kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (492kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (586kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (172kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (447kB) | Preview

Abstract

M. Lutfi Bastomi, 12101183095, Pemberlakuan Upah Buruh di Bawah Standar Minimum Ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Hukum Islam (Studi Kasus pada Perusahaan Samchick Kabupaten Blitar), Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Istitut Agama Islam Negeri Tulungagung, Pembimbing: Dr. Zulfatun Ni’mah, S.H.I., M.Hum. Kata kunci: buruh, upah minimum, PP Nomor 36 Tahun 2021, hukum Islam Pemberlakuan upah buruh seharusnya disesuaikan dengan upah minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah, namun adanya pemberlakuan upah buruh di bawah standar minimum yang dilakukan oleh perusahaan Samchick Kabupaten Blitar menarik untuk dikaji bagaimana pemberlakuan upah buruh di bawah standar minimum yang dibenarkan, mengingat upah merupakan aspek penting bagi buruh untuk bisa hidup layak. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pemberlakuan upah buruh di bawah standar upah minimum pada perusahaan Samchick Blitar?; 2) Bagaimana pemberlakuan upah buruh di bawah standar upah minimum pada perusahaan Samchick Blitar ditinjau dari PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan?; 3) Bagaimana pemberlakuan upah buruh di bawah standar upah minimum pada perusahaan Samchick Blitar ditinjau dari hukum Islam?; Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan penelitian hukum empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara dengan pemilik dan buruh secara terstruktur, observasi, dan dokumentasi. Teknik analis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi. Sedangkan untuk pengecekan keabsahan data menggunakan triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Pemberlakuan upah buruh di bawah standar minimum pada perusahaan Samchick Kabupaten Blitar ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pemilik perusahaan Samchick dan buruh, dengan didahului pemberitahuan jumlah upah pada saat wawancara masuk kerja yang kemudian disetujui oleh buruh. 2) Ditinjau dari PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan bahwa pemberlakuan upah buruh di bawah standar minimum yang dilakukan oleh perusahaan Samchick dapat dibenaran karena perusahaan Samchick memenuhi kriteria sebagai usaha mikro dan kecil adapun upah yang diberikan di atas 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat Provinsi Jawa Timur yakni sebesar Rp. 532.191. 3) Ditinjau dari hukum Islam pemberlakuan upah buruh di bawah standar minimum yang dilakukan oleh perusahaan Samchick diperbolehkan, sebab telah memenuhi dua dari tiga prinsip pengupahan dalam hukum Islam yakni prinsip keadilan dan keridhaan, adapun prinsip yang belum terpenuhi adalah prinsip kelayakan.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Ekonomi > UMR
Ekonomi > Upah
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 12101183095 M. Lutfi Bastomi
Date Deposited: 24 Feb 2022 03:36
Last Modified: 24 Feb 2022 03:36
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/25041

Actions (login required)

View Item View Item