JUAL BELI IKAN HIAS DENGAN SISTEM DROPSHIPPING DALAM PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH (Studi Kasus pada Akun Media Facebook, Whatsapp, dan Instagram)

YOGI PERMANA, 12101173033 (2022) JUAL BELI IKAN HIAS DENGAN SISTEM DROPSHIPPING DALAM PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH (Studi Kasus pada Akun Media Facebook, Whatsapp, dan Instagram). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (944kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (547kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (3MB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (9MB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (5MB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (513kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (641kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Yogi Permana, NIM. 12101173033. “Jual Beli Ikan Hias dengan Sistem Dropshipping dalam Perspektif Fiqh Muamalah (Studi Kasus pada Akun Media Facebook, Whatsapp, dan Instagram)”. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Syariah UIN SATU Tulungagung. Pembimbing: Dr. Zulfatun Ni’mah, S.H.I., M.Hum. Kata kunci: Praktik Jual Beli, Sistem Dropshipping, Media Sosial, Perspektif Fiqh Muamalah Penggunaan internet dalam electronic commerce memberikan dampak positif, yakni dalam kecepatan dan kemudahan transaksi. Dropshipping merupakan salah satu transaksi yang sering digunakan pada electronic commerce. Namun, terkadang ditemukan pelaku dropshiping berbuat curang pada saat melakukan pemasaran di media sosial dengan memberikan informasi yang tidak jujur. Rumusan dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana praktik jual beli ikan hias dengan sistem Dropshipping pada akun media Facebook, Whatsapp, dan Instagram?, 2) Bagaimana tinjauan fiqh mu’amalah terhadap praktik jual beli ikan hias dengan sistem Dropshipping pada akun media Facebook, Whatsapp, dan Instagram?. Penelitian menggunakan model penelitian hukum empiris dengan pendekatan studi kasus (Case Research). Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, interview (wawancara), dan dokumentasi, sedangkan analisis data melalui tahap reduksi data, tahap penyajian data, dan verifikasi data. Hasil penelitian menunjukan bahwa 1) Jual beli Jual beli ikan hias menggunakan sistem Dropshipping dengan media sosial di Ds. Ariyojeding Kec. Rejotangan Kab. Tulungagung melibatkan tiga pihak, yaitu pihak pemilik ikan yang berperan sebagai penjual, dropshiper sebagai pihak yang mengunggah penawaran ikan hias milik penjual dan pembeli yang melakukan akad jual beli dengan dropshiper. Dalam menawarkan ikan, dropshiper mengunggah foto yang telah diedit sehingga terlihat lebih indah daripada aslinya serta tidak minta ijin terlebih dahulu kepada pemilik ikan. 2) Praktik jual beli ikan hias menggunakan sistem Dropshipping dengan media sosial dalam perspektif Fiqh Muamalah belum Memenuhi kriteria akad salam, karena barang yang dijual tidak memberikan spesifikasi secara jelas dan rinci serta tidak sesuai realitanya. Selain itu, barang yang dijual bukan miliknya sendiri dan ketika transaksi terjadi dropshiper belum mendapat ijin dari pemilik ikan. Maka hukumnya adalah haram.

Item Type: Skripsi
Subjects: Ekonomi > Jual Beli
Media Sosial
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 12101173033 Yogi Permana
Date Deposited: 18 Aug 2022 02:16
Last Modified: 18 Aug 2022 02:16
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/29559

Actions (login required)

View Item View Item