KESADARAN HUKUM PELAKU USAHA INDUSTRI RUMAHAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 (Studi Kasus Produk Pangan Industri Rumahan di Kabupaten Blitar)

NAILIL MUNNA FIKRIYA, 12101193023 (2023) KESADARAN HUKUM PELAKU USAHA INDUSTRI RUMAHAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 (Studi Kasus Produk Pangan Industri Rumahan di Kabupaten Blitar). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (662kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (442kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (735kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (841kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (641kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (699kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (669kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (584kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (480kB) | Preview

Abstract

Nailil Munna Fikriya, 12101193023 “Kesadaran Hukum Pelaku Usaha Industri Rumahan Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Hukum Islam” Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Univeristas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung. Dosen Pembimbing: Dr. Budi Kolistiawan, S.Pd.,M.E.I. Kata Kunci: Kesadaran Hukum, Pelaku Usaha, Hukum Islam Penelitian ini dilatar belakangi oleh Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen sebagai payung hukum dan pedoman bagi pelaku usaha khususnya dalam menjalankan bisnisnya. Sebagai pelaku usaha muslim, telah seharusnya untuk menjalankan usahanya dengan didasarkan pada asas-asas dan prinsip berbisnis dalam hukum Islam yang berasal dari Al-Qur’an dan Sunnah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesadaran hukum pelaku usaha industri rumahan yang ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen serta Hukum Islam. Peneltian ini merupakan penelitian normatif, yaitu dengan mempelajari bahan hukum dan melakukan pengkajian serta penelaahan mendalam terhadap industri pengelola makanan skala rumahan, dimana perlu disertai dengan kesadaran hukum yang bertujuan untuk keamanan pangan. Pelaku usaha dituntut untuk mengetahui dan memahami aturan dalam menjalankan bisnis dengan pusat kajian pada studi kasus di industri rumahan Kabupaten Blitar. Fokus Penelitian dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana praktik pelaku usaha Industri Rumahan yang ada di Kabupaten Blitar? 2) Bagaimanakah kesadaran hukum pelaku usaha industri Rumahan diKabupaten Blitar berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen? 3) Bagaimanakah kesadaran hukum pelaku usaha industri di Kabupaten Blitar Berdasarkan Hukum Islam? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif dengan menggunakan pendekatan studi kasus (case study). Penelitian ini menggunakan sumber data yang berasal dari observasi, wawancara mendalam dengan beberapa informan, serta dokumentasi atas data yang ditemukan oleh peneliti di lapangan. Metode analisis yang digunakan meliputi: collecting, editing, reduksi data, penyajian data, verifikasi data, dan kesimpulan akhir. Selain itu metode pengecekan keabsahan data dalam penelitian ini yaitu melalui uji kredibilitas dan triangulasi. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Praktik pelaku usaha industri rumahan di kabupaten Blitar menjual produknya ada yang dititipkan di warung terdekat, toko oleh-oleh dan di sosial media seperti whatsApp, facebook. 2) Kesadaran hukum pelaku usaha industri rumahan di Kabupaten Blitar belum sesuai dengan ketentuan yang ada pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen hal ini dibuktikan oleh masih adanya pelaku usaha yang mengedarkan produknya tanpa ada izin PIRT, tidak ada label, tidak ada informasi kadaluarsa, dan tidak ada labelisasi halal. 3) Kesadaran hukum pelaku usaha menurut hukum Islam sudah mematuhi, secara konsep halal sudah mematuhi, dan secara pemberian hak, produsen juga memberikan haknya pembeli yang dalam Islam disebut khiyar, sehingga dengan adanya hal tersebut pelaku usaha telah memenuhi asas-asas dan praktik berbisnis yang diperbolehkan dalam hukum Islam.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Hukum > Undang-undang
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: S1 12101193023 NAILIL MUNNA FIKRIYA
Date Deposited: 25 Aug 2023 02:59
Last Modified: 25 Aug 2023 02:59
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/39269

Actions (login required)

View Item View Item