PENYELESAIAN SENGKETA PEMBAJAKAN ATLET E- SPORT BERDASARKAN SISTEM HUKUM INDONESIA

SAIQ ASHAR AZIZI, 12103193179 (2023) PENYELESAIAN SENGKETA PEMBAJAKAN ATLET E- SPORT BERDASARKAN SISTEM HUKUM INDONESIA. [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (722kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (566kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (803kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (825kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (988kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (555kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (829kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (393kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (495kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (234kB)

Abstract

Saiq Ashar Azizi, 12103193179, Penyelesaian Sengketa Pembajakan Atlet E-Sport Berdasarkan Sistem Hukum Indonesia. Program Studi Hukum Tata Negara, Jurusan Syari’ah, Fakultas Syari’ah Dan Ilmu Hukum Universitas Islam Negri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung. 2023. Pembimbing Satrio Wibowo, M.H. Kata Kunci: Penyelesaian Sengketa, Atlet E-Sport, Pembajakan (Poaching), Sistem Hukum Indonesia Penelitian ini dilatarbelakangi oleh terjadinya kasus pembajakan atau poaching pada atlet E-Sport. Pembajakan atlet ini dilakukan untuk kepentingan prestise tertentu, padahal keberadaan E-Sports menjadi ajang untuk mengembangkan skill bermain seorang atlet dalam satu game, guna meningkatkan peringkat individu dan tim dalam turnamen olahraga permainan (gim) yang bersifat interaktif dan kompetitif. Berdasarkan hal demikian peneliti menentukan fokus penelitian yaitu: 1. Bagaimana pengaturan olah raga elektronik (E-sport) di Indonesia? 2. Bagaimana penyelesaian sengketa pembajakan atlet E-sport berdasarkan sistem hukum Indonesia dan hukum islam?. Pendekatan dalam penelitian ini yaitu pendekatan kasus dengan jenis penelitian hukum yuridis normatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu dengan meneliti peraturan perundang-undangan sumber-sumber kepustakaan yang berkaitan dengan Penyelesaian Sengketa Pembajakan Atlet E-Sport. Adapun teknik analisis data dalam penelitian ini dengan cara analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: 1) Penyelenggaraan Olah Raga Elektronik (E- Sport) di Indonesia diatur dalam Peraturan Pengurus Besar E-Sports Indonesia Nomor: 034/PB-ESI/B/VI/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan E-Sports di Indonesia. Demikian ini juga sesuai dengan Pasal 20 Ayat (5) Huruf m Undang-Undang No. 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. 2) Penyelesaian Sengketa Pembajakan (poaching) Atlet E-Sport Berdasarkan Sistem Hukum Indonesia tidak terlepas dari Pasal 43, 44, dan 45 Peraturan Pengurus Besar E-Sports Indonesia Nomor: 034/PB-ESI/B/VI/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan E-Sports di Indonesia kemudian praktik pembajakan atlet (poaching) E-Sports juga termasuk dalam perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan dalam perspektif hukum islam pembajakan atlet (poaching) tidak diperbolehkan karena merusak sebuah akad, di mana penyelesaian sengketa perbuatan pembajakan atlet (poaching) dikenai sanksi sesuai dengan kerugian yang ditimbulkan.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 12103193179 SAIQ ASHAR AZIZI
Date Deposited: 19 Jun 2024 03:44
Last Modified: 19 Jun 2024 03:44
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/47129

Actions (login required)

View Item View Item