TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA DALAM MENGAWASI KONTEN DI MEDIA SOSIAL

NOVRIYO ALDILLA AFUW RAZAQ, 126103203262 (2024) TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA DALAM MENGAWASI KONTEN DI MEDIA SOSIAL. [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (348kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (79kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (112kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (124kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (116kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (173kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (110kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (15kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (151kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (351kB)

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh penggunaan media sosial yang telah menjadi platform utama bagi masyarakat untuk berbagi informasi, pandangan, dan konten lainnya secara luas dan cepat. Namun, pertumbuhan eksponensial ini juga menimbulkan tantangan dalam mengelola dan mengawasi konten yang dipublikasikan di dalamnya. Komisi Penyiaran Indonesia memiliki peran penting dalam mengawasi konten media massa, termasuk konten yang disebarkan melalui media sosial. Rumusan Masalah yang diangkat adalah: 1) Bagaimana pengaturan pengawasan konten-konten di media sosial di Indonesia? 2) Bagaimana desain kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia dalam mengawasi konten-konten di media sosial di Indonesia? Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui bagaimana pengaturan pengawasan konten-konten di media sosial di Indonesia, 2) Untuk mengetahui bagaimana desain kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia dalam mengawasi konten-konten di media sosial di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini berupa studi pustaka dengan penelaah dokumen, buku, pendapat ahli serta peraturan perundang-undangan. Sedangkan teknik analisis bahan hukum dengan analisa kualitatif, dengan menganalisa Undang-Undang Penyiaran kemudian diteliti dan hasilnya dapat digunakan untuk memecahkan masalah. Sebagai tambahan, untuk memastikan validasi bahan hukum, peneliti juga melakukan triangulasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Bahwa berdasarkan Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, pengaturan pengawasan konten di media sosial tidak diatur secara spesifik tekait bentuk penyiaran apa saja. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran hanya mendefinisikan makna penyiaran secara umum yang terdapat pada Pasal 1 Ayat (2) yang mana tanpa menyebutkan kata media sosial. Hal inilah yang kemudian dalam pengaturannya terkait pengawasan konten di media sosial tidak diatur sepenuhnya oleh lembaga penyiaran (KPI) sehingga KPI tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi konten di media sosial. Melainkan pengaturan penyiaran konten di media sosial ditemukan dalam Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016, yang mengkategorikan penyiaran konten media sosial sebagai informasi elektronik, yang terdapat pada Pasal 27,28 dan 29. 2) Desain kewenangan KPI mengatur mengenai pengawasan penyiaran (konten) secara umum. Makna umum menurut Undang Undang Penyiaran seharusnya dapat diartikan sebagai penyiaran dalam bentuk media offline maupun media online seperti billboard, konten-konten dari media sosial yang sejenis yang memang menjadi kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia yakni mengawasi tindakan penyiaran yang dilakukan dalam konten-konten tersebut dengan memberikan sanksi administratif terhadap acara penyiaran yang memang melanggar kode etik penyiaran. Tanpa revisi Undang-Undang Penyiaran tersebut, akan sulit bagi KPI untuk memantau dan membatasi konten yang menyimpang di media sosial. Selain itu, KPI juga dapat menata kembali Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang diciptakan oleh KPI itu sendiri, khususnya untuk memantau media baru. Namun perlu ditekankan bahwa pembatasan tersebut harus proporsional dan kebebasan berekspresi tidak boleh dibatasi sebab kebebasan tersebut dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 HAM tentang kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Item Type: Skripsi
Subjects: Media Sosial
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 126103203262 NOVRIYO ALDILLA AFUW RAZAQ
Date Deposited: 25 Jun 2024 02:42
Last Modified: 25 Jun 2024 02:42
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/47415

Actions (login required)

View Item View Item